Resmi !!!, Pemerintah Hentikan Tik-Tok Shop, Berikut Aturan Detailnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, September 25, 2023

Resmi !!!, Pemerintah Hentikan Tik-Tok Shop, Berikut Aturan Detailnya

Resmi !!!, Pemerintah Hentikan Tik-Tok Shop, Berikut Aturan Detailnya


Kabar Surabaya - Belakangan ini fenomena transaksi pada belanja online (e-comerce) semakin meningkat. makertplace seperti Lazada, Tokopedia maupun Shopee mencapai peningkatan transaksi yang luar biasa. Apalagi ketika Shopee mulai mengeluarkan Shopee live, dengan berbagai penawaran yang sangat fantastis, seperti discount 50% dan free ongkir, Hal ini membuat semua konsumen mulai berbondong-bondong menyerbu marketplace dengan warna orange ini.



Tidak hanya marketplace, saat ini platform sosial media seperti Facebook dan TikTok sekalipun juga mulai merambah ke arah penjualan produk. Namun, untuk TikTok Shop ini lebih mirip dengan praktek Shopeelive. Para penjual bisa menjual barang dengan cara live. Setelah melakukan pembelian, pembayaran juga langsung dilakukan via aplikasi tersebut. Harga murah, kepraktisan dan free ongkir, membuat banyak manyarakat beralih ke platform Tiktok Shop ini.


Beralihnya masyarakat ke Tiktok Shop inilah yang diduga sebagai penyebab matinya pasar-pasar tradisional. Sebut saja pusat grosir Tanah Abang Jakarta ataupun Pasar Kapasan Surabaya. Keduanya mengalami penurunan omzet yang luar biasa. Bahkan penurunannya mengalahkan pada saat terkena hantaman pandemi Covid-19.


Hancurnya perekonomian dari para pelaku UMKM tersebut rupanya membuat Presiden Joko Widodo menjadi risau. Orang nomor satu di Indonesia akhirnya mengadakan rapat terbatas dengan Kementrian terkait pada hari Senin (25/09/2023) sore ini. Hasilnya, bisa dibilang sangat mengejutkan, yaitu adanya pemisahan yang jelas antara Sosial Media dan e-Commerce.  


Jadi, platform media sosial saat ini tidak boleh lagi melakukan praktek menjadi E-Commerce. Media Sosial seperti Tiktok dan Facebook hanya bisa menjadi penayang iklan produk saja. Mereka tidak boleh lagi melakukan transaksi secara langsung pada platformnya. Analoginya seperti halnya Televisi yang hanya bisa menayangkan iklan tanpa melakukan transaksi di platform yang sama.


Aturan mengenai pelarangan ini akan tertuang dalam  aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. nantinya, aturan ini juga bakal menjelaskan mengenai sanksi apabila ada pelanggaran. namun, sebelum penerapan sanksi, tentunya akan ada sosialisasi, imbauan dan peringatan terlebih dahulu. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad