Update, Kronologis Lengkap, Identitas Dan Denda Akibat Foto Prewedding Pakai Flare Di Gunung Bromo
Kabar Surabaya - Pernikahan adalah moment sakral yang harusnya dilakukan sekali seumur hidup. Karena itu, segala persiapannya haruslah sempurna dan lengkap. Termasik sebelum kegatan sebelum pernikahan, seperti foto Pre-Wedding. Karena ini merupakan kenangan indah, banyak pasangan yang menginginkan fotonya sebagus dan semegah mungkin. Bagi yang punya badget besar, Foto Pre Wedding ini biasanya diakukan di lokasi wisata.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah dalam waktu dekat ini. Pasangan ini kemudian menyewa jasa Wedding Organizer (WO) untuk membuat jalannya acara pernikahan mereka menjadi indah dan tak terlupakan sepanjang masa. Untuk membuat Foto Pre Weddingnya megah dan cantik, mereka sepakat untuk melakukan sesi foto di kawasan Gunung Bromo, tepatnya di pada Savana atau yang lebih dikenal sebagai Bukit Teletubbies.
Tidak tanggung-tanggung, total ada 5 Flare yang mereka bawa. Semua Flare dinyalakan secara bergantian, Pada waktu itu, ke-empat Flare berhasil menyala dengan baik dan menghasilkan efek asap yang diinginkan oleh Fotografer. Namun, naas, saat Flare ke-5 dinyalakan, ternyata tidak keluar asap, malah timbul letupan atau percikan api.
Percikan api inilah yang kemudian menyebar dan membakar hampir 50 hektar lahan Savana di Bukit Teletubbies. Begitu terbakar api langsung membesar, hal ini dikarenakan kondisi rumputnya sangat kering akibat kemarau panjang. Apalagi dengan kencangnya angin, membuat api langsung cepat merambat.
Berikut identitas dari 6 orang yang berada dibalik terbakarnya padang Savana Bukit Teletubbies :
1. Manager Wedding Organizer, bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana, status tersangka
2. Calon suami istri yang menyewa jasanya, HP (39) dan PMP (26), status saksi.
3, Kru Wedding Organizer MGG (38) dan ET (27) yang membantu melakukan sesi foto
4. Jasa Make Up Artis
Saat ini tersangka Andrie Wibowo terancam oleh pasal 50 ayat 3 huruf D juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hukumannya sendiri kurungan 5 tahun dan denda 1.5 Milyar. (yyan)
No comments:
Post a Comment