Segera Rencanakan Liburan, Ada 17 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Tanggalnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, September 20, 2023

Segera Rencanakan Liburan, Ada 17 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Tanggalnya

Segera Rencanakan Liburan, Ada 17 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Tanggalnya


Kabar Surabaya - Perjalanan tahun 2023 sudah tinggal 4 bulan lagi. Setelah itu perhitungan waktu akan memasuki tahun 2024. Meskipun masih kurang 4 bulan lagi, namun saat ini pemerintah sudah mulai menetapkan hari Libur maupun hari Cuti bersama 2024. Total tanggal merah yang telah ditetapkan oleh pemerintah berjumlah 17 orang.



Penetapan tanggal merah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.


Keputusan tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.


Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal


Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal


Dengan adanya penetapan tanggal merah oleh pemerintah ini, maka masyarakat bisa menyesuaikan jadwal liburan untuk tahun depan. Sehingga bisa merencanakan liburan dengan membeli tiket maupun memesan hotel jauh hari sebelumnya. Tentunya akan mendapatkan harga yang lebih murah. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad