Berikut Aturan Lengkap Sepeda Listrik, Jangan Gunakan Sembarangan - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, August 3, 2023

Berikut Aturan Lengkap Sepeda Listrik, Jangan Gunakan Sembarangan

Berikut Aturan Lengkap Sepeda Listrik, Jangan Gunakan Sembarangan


Kabar Surabaya - Saat ini penggunaan sepeda listrik sudah meluas dan banyak digemari oleh masyarakat untuk beraktifitas. Selain harganya yang cukup terjangkau, penggunaan daya listrik sebagai pengganti BBM juga dianggap sangat menguntungkan, karena biayanya sangat murah. Bahkan saat ini juga banyak pihak yang membuka usaha jasa persewaan sepeda listrik ini. Maka tidak heran apabila sering dijumpai banyak anak-anak yang bersliweran dengan menggunakan sepeda listrik ini.


Sayangnya, banyak sekali anak-anak yang menggendarai sepeda listrik ini dijalan raya yang penuh dengan kendaraan bermotor. Tentu saja hal tersebut sangat membahayakan, apalagi mereka menggendarainya tanpa piranti keselamatan, seperti halnya helm. Tidak jarang juga mereka ini memacu sepeda listriknya dengan kecepatan tinggi.



Sebenarnya, penggunaan sepeda listrik ada aturannya tersendiri yang dituangkan dalam Permenhub 45 tahun 2020. Dalam Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui oleh alat transportasi tanpa BBM tersebut.


Piranti sepeda listrik yang dikendarai harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti: 
a. lampu utama; 
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu 
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik; 
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; 
e. klakson atau bel; 
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).


Selain itu, aturan ini juga membatasi usia pengendara minimal adalah 12 tahun, Berikut syarat pengguna sepeda listrik:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; 


Kawasan yang diperbolehkan untuk dilalui oleh sepeda listrik ini juga telah diatur secara detail. Kawasan tersebut adalah :
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran;
f. area di luar jalan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad