4 Kecamatan Surabaya Ini Zona Merah NARKOBA, Berikut Kondisi Wilayah lainnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, August 15, 2023

4 Kecamatan Surabaya Ini Zona Merah NARKOBA, Berikut Kondisi Wilayah lainnya

4 Kecamatan Surabaya Ini Zona Merah NARKOBA, Berikut Kondisi Wilayah lainnya


Kabar Surabaya - Saat ini semua negara di dunia sangat memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba. Di Kota Surabaya sendiri, Pemerintah dan BNN telah melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik untuk menanggulangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini. Tujuannya tentu saja para generasi muda agar tidak terjerumus dan menggunakan narkoba dalam keseharaiannya. 



Salah satu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya adalah dengan melakujkan pemetaan wilayah. Pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui tingkatan resiko wilayah tersebut dari paparan narkoba. BNN sendiri mengklasifikasikan adanya 3 Resiko penggunaan narkoba berdasarkan warna, yaitu Kuning, Orangr dan Merah.


Warna Kuning berarti Siaga, Orange berarti Waspada dan Merah artinya Bahaya. Sedangkan indikator pokok yang digunakan ada delapan, yaitu :
1. Angka kasus kejahatan narkoba
2. Angka kriminalitas
3. Bandar pengedar narkoba
4. Kegiatan produksi narkoba
5. Angka pengguna narkoba
6. Barang bukti narkoba
7. Entry point narkoba 
8. Kurir narkoba


Sedangkan untuk Indikator pendukungnya adalah :
1.Banyaknya jumiah lokasi hiburan
2.Sarana publik kurang memadai
3..Banyaknya tempat kos / hunian privasi tinggi 
4. Rendahnya interaksi sosial masyarakat
5. Tingginya angka prevalensi


Dari indikator tersebut ada 3 Kecamatan Di Kota Surabaya yang masuk dalam Zona Merah, yaitu : Kenjeran, Bulak, Sawahan dan Tegalsari. Sedangkan yang masuk dalam Zona Kuning adalah : Pakal. Lakarsantri, Sambikerep dan Rungkut. Untuk wilayah lainnya masuk dalam Zona Orange.  

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad