Ketua DPRD Jatim Siapkan Denda Puluhan Ribu Rupiah Bagi Masyarakat Tidak Pakai Masker - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, August 16, 2020

Ketua DPRD Jatim Siapkan Denda Puluhan Ribu Rupiah Bagi Masyarakat Tidak Pakai Masker

Ketua DPRD Jatim Siapkan Denda Puluhan Ribu Rupiah Bagi Masyarakat Tidak Pakai Masker 

Kabar Surabaya - Saat ini kondisi Provinsi Jawa Timur yang sedang terserang oleh Virus COVID-19  sudah terlihat membaik daripada satu bulan sebelumnya. Hal ini tampak gambar dari peta sebaran resiko yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari semua Kabupaten / Kota yang ada, Provinsi Jatim ini hanya tinggal menyisakan empat Zona Merah. Sedangkan yang lain sudah berubah masuk ke Zona Orange atau Zona Kuning.


Meskipun kondisinya sudah mulai membaik, namun pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, yaitu Memakai Masker, Jaga jarak dan Cuci tangan dengan sabun. Sayangnya hingga saat ini, masih ada saja masyarakat yang masih tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut, terutama untuk pemakaian masker.

Meskipun sering dianggap sepele, ternyata pemakaian masker ini sangatlah efektif untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang hingga saat ini belum ditemukan vaksin untuk pencegahannya. 


Untuk itulah saat ini semua pemerintah daerah sedang berkampanye secara serius untuk memperingatkan warganya agar selalu memakai masker, terutama saat berada diluar rumah. Beragam hukuman seperti menghapalkan Pancasila, menyanyikan lagu nasional, hingga hukuman Push-Up telah diterapkan kepada masyarakat yang lalai mengenakan masker. Namun sepertinya masih saja ada yang meremehkan penggenaan masker ini.

Untuk lebih mempertegas kepatuhan masyarakat terhadap pemakaian masker ini, pada akhir Bulan Agustus nanti masyarakat akan dipaksa untuk membayar denda sebesar Rp50.000 bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah.


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Beliau mengatakan, bahwa perda ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat. Hal itu telah sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun Kusnadi menjelaskan bahwa denda sebesar Rp50.000 ini adalah opsi terakhir bagi para pelanggar aturam pemakaian masker ini. Hal ini agar bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Yang paling penting adalah masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan ada.

Saat ini perda tersebut telah dievaluasi oeleh Kementrian dalam negeri. Setelah itu perda akan dikembalikan ke meja Biro Hukum Pemprov Jatim. Selanjutnya akan diterbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukumnya.

Jika hal ini jadi dilaksanakan maka se[perti yang ada dikawasan Jawa Barat. Dimana akan ada petugas yang melakukan operasi kepatuhan masker di jalan raya. Prakteknya petugas yang ada akan langsung didampingi oleh salah satu bank milik pemerintah daerah. Sehingga masyarakat bisa langsung membayar denda di bank tersebut dan mendapatkan tanda terima. Setelah itu, para pelanggar akan dinberikan masker untuk dikenakan. (yyan)  


2 comments:

  1. I advise consulting essay writing service sources or getting in touch with the appropriate authorities or people directly if you're looking for information regarding the actions or preparations of a certain person or organisation.

    ReplyDelete

Post Bottom Ad