Walikota Risma : Mobil Dinas Tidak Boleh Di Gunakan Untuk Mudik - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, May 27, 2019

Walikota Risma : Mobil Dinas Tidak Boleh Di Gunakan Untuk Mudik

Walikota Risma : Mobil Dinas Tidak Boleh Di Gunakan Untuk Mudik

Kabar Surabaya – Libur lebaran untuk tahun 2019 ini terlah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat. Libur ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat termasuk juga para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Libur Lebaran sangat identik dengan aktifitas mudik ke kampung halaman. Biasanya aktifitas mudik lebaran ini akan di sertai dengan penggunaan transportasi pribadi, khususnya mobil.



Pada tahun 2019 ini PNS Pemkot Surabaya, harus menyiapkan anggaran lebih jika ingin mudik ke kampung halaman. Hal ini di karenakan Walikota Surabaya telah melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Larangan Walikota Tri Rismaharini ini tertuang dalam surat edaran yang bernomor 024/5002/436.3.2/2019.

Surat yang di tandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, ini menyebutkan bahwa semua pengguna mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya di larang untuk menggunakan kendaraannya untuk keperluan yang sifatnnya pribadi. Larangan ini berlangsung selama tanggal 1 Juni 2019 hingga tanggal 31 juni 2019 mendatang. Surat edaran ini telah di kirimkan ke semua dinas-dinas yang ada di Pemkot Surabaya untuk di patuhi.



Kepala Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser menerangkan, bahwa semua mobil dinas ini nantinya tidak di simpan di rumah pengguna masing-masing. Namun semua mobil dinas milik Pemkot Surabaya ini akan di “kandangkan” sementara di beberapa lokasi yang telah di sediakan. Lokasi tersebut adalah :
1.    Halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya di Jalan Taman Surya.
2.    Halaman depan gedung Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
3.    Halaman depan gedung Inspektorat Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam.
4.    Halaman depan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya di Jalan Pacar.
5.    Tempat Parkir Gedung Siola di Jalan Tunjungan Kota Surabaya.

Semua mobil dinas milik Pemkot Surabaya ini wajib untuk di kumpulkan di lokasi-lokasi tersebut paling lambat tanggal 31 Mei 2019. Nantinya semua kendaraan dinas ini akan di cek satu-persatu untuk memastikan tidak ada kendaraan dinas milik PNS Kota Surabaya yang masih berada di tangan penggunanya. 



Para Pegawai Negeri Sipil yang telah menyetorkan kendaraan dinasnya bisa mengambilnya kembali pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2019 pada pukul 09.00wib hingga pukul 14.00wib. Karena pada tanggal 10 Juni 2019 para PNS ini sudah harus masuk kerja seperti biasa.

Namun aturan untuk kendaraan dinas ini, rupanya bertolak belakang dengan aturan kendaraan operational milik Pemerintah Kota Surabaya. Untuk kendaraan dinas seperti Bis, Ambulan, Mobil patroli, Alat Berat dan semua nobil pelayanan akan tetap di gunakan selama libur lebaran. "Khusus mobil operasional semuanya masih di gunakan untuk melayani masyarakat, dan semua operatornya tidak libur" Jelas M.Fikser. 


Personel yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Dishub, Satpol PP, linmas, petugas kebersihan dan beberapa dinas lainnya memang tidak meliburkan seluruh pegawainya. Libur mereka di atur secara bergantian. "Karena masyarakat Kota Surabaya juga masih memerlukan pelayanan, meskipun hari libur"Jelas pria yang menjabat sebagai Plt Dinas Komunikasi dan informatika Kota Surabaya ini.

Keputusan untuk tidak memperbolehkan PNS di pemerintahan Kota Surabaya ini sudah berjalan selama kepemimpinan Walikota Tri Rismaharini. Hal ini di pandang Risma sangat perlu, karena mobil dinas ini di beli dari uang rakyat,jadi harus di gunakan secara bijak. Aturan ini akan tetap di laksanakan hingga tahun-tahun berikutnya nanti. Walikota Risma menyatakan bahwa aturan ini tidak akan memberatkan para PNS, karena mereka memang bertugas melayani masyarakat. (Yanuar Yudha)

  

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad