Pemerintah Tambah Aturan Waktu Larangan Mudik, Pra-Mudik Berlaku Mulai Sekarang
Kabar Surabaya - Pada Lebaran Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Indonesia kembali mengulang larangan mudik yang pernah dilakukan pada tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan pemerintah sangat ingin menyudahi penyebaran Virus COVID-19 di tanah air. Pemerintah juga berkaca pada waktu sebelumnya dimana setelah libur panjang kasus Virus Corona ini selalu kembali melonjak tinggi.
Keseriusan pemerintah ini tampak pada ditambahkannya waktu masa pelarangan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini. Kalau sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa pelarangan ini akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 22 Mei 2021, pada hari ini Doni Munardo selaku Ketua Satgas COVID-19 telah mengelurkan adendum perubahan masa waktu pelarangan mudik tersebut.
Ketentuan yang menjadi persyaratan dalam Pra mudik tersebut adalah dokumen wajib yang harus dibawa oleh masyarakat yang akan melakukan perjalananan baik lewat darat, laut dan udara. Bagi mereka yang naik Pesawat terbang, Kapal laut dan Kereta Api diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Doni Monardo menjelaskan, bahwa tujuan dari diterbitkannya addendum surat edaran ini adalah guna mengantisipasi terjadinya peningkatan arus pergerakan penduduk yang bisa berpotensi meningkatkan penularan kasus penularan COVID-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Untuk bus surabaya tulyngagung masih ber oprasi gak
ReplyDelete