Aturan Batas Kecepatan 40km/jam, Bakal Diterapkan Untuk Tilang Online...?
Kabar Surabaya - Pada hari Kamis (16/01/2020) lalu, Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani kesepakatan bersama untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tilang Online. Kota Surabaya adalah kota pertama di Jawa Timur yang menerapkan Tilang Online ini. Ada beragam jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang dalam Tilang Online ini, termasuk pelanggaran kecepatan kendaraan.
Mengenai kecepatan kendaraan lalu lintas ini, pihak Kepolisian kembali mengingatkan mengenai batas maksimal kecepatan di dalam Kota Surabaya. Bahwa di Kota Pahlawan ini, kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 40km/jam. Sebagai titik awal pemberlakukan maksimal kecepatan 40km/jam ini, di mulai selepas kendaraan keluar dari Bundaran Waru dan memasuk Kota surabaya dari Jalan Ahmad Yani,
Di Jalan Ahmad Yani ini sudah terdapat beberapa rambu lalu lintas yang mengingatkan kendaraan mengenai aturan batas kecepatan ini. Termasuk tulisan besar berupa angka 40km/jam pada permukaan jalan.
Dalam peresmian Tilang Elektronik ini Pihak Kepolisian menjelaskan mengapa pihaknya menerapkan peraturan kecepatan maksimal 40km/jam ini. Hal ini ternyata berhubungan dengan faktor keselamatan bagi pengendara itu sendiri. Hal ini mengingat kepadatan lalu-lintas di Kota Surabaya sendiri yang cenderung tinggi. Terutama di jam berangkat dan pulang kerja.
Dengan kecepatan maksimal hanya 40km/jam ini, pengemudi kendaraan bisa melakukan pengereman dengan baik saat ada orang menyeberang, Bahkan jika ada kendaraan yang berhenti mendadak ataupun ada kendaraan yang pindah jalur.
Masih bercampurnya beragam kendaraan dalam satu lajur juga menjadi alasan tersendiri bagi pihak Kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menerapkan aturan batas kecepatan ini. Karena jika suatu saat terjadi senggolan kendaraan, seperti halnya kendaraan motor yang tersenggol pada bagian kemudi, biasanya langsung oleng. Dengan kecepatan maksimal 40km/jam, di harapkan motor tersebut masih bisa menguasai kendaraannya kembali. Dan kalaupun terjatuh, kendaraan yang ada di samping maupun dibelakangnya masih bisa melakukan pengereman dengan baik.
Peraturan dasar untuk menerapkan aturan batas kecepatan yang maksimal hanya 40km/jam ini mengacu kepada UU No.22 tahun 2019. Didalam Undang-Undang tersebut di jelaskan, bahwasannya semua pengemudi kendaraan bermotor di jalan, di larang melebihi batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan, dan juga dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.
Lantas bagaimanahak dengan kendaraan yang memerlukan prioritas, seperti Ambulance dan Pemadam Kebakaran...?. Rupanya peraturan batas kecepatan ini tidak berlaku bagi kendaraan prioritas seperti itu. Bahkan pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk membuka jalan bagi kendaraan-kendaraan tersebut.
Saat ini hampir di semua ruas jalan Kota Surabaya telah terpasang rambu mengenai batas kecepatan maksimal 40km/jam ini. Rambu-rambu ini bisa berupa papan dengan tiang maupun keterangan yang langsung tertulis pada permukan jalan.
Jika aturan ini benar-benar di tarapkan secara tegas, semua pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mematuhinya. Apalagi sekarang Kota Surabaya telah menerapkan Tilang Online. Karena kamera CCTV yang ada, ternyata juga ampuh untuk mengukur kecepatan kendaraan yang ada di jalan raya. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment