Operasi Zebra Semeru 2023 Dipusatkan di 7 Lokasi Ini, Berikut Denda Pelanggarannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, September 9, 2023

Operasi Zebra Semeru 2023 Dipusatkan di 7 Lokasi Ini, Berikut Denda Pelanggarannya

Operasi Zebra Semeru 2023 Dipusatkan di 7 Lokasi Ini, Berikut Denda Pelanggarannya


Kabar Surabaya - Mulai sekarang, semua pengendara kendaraan bermotor harus lebih disiplin lagi dalam berlalu-lintas. Hal ini dikarenakan pihak Kepolisian telah melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Semeru 2023. Kegiatan ini sudah diberlakukan mulai tanggal 4 September 2023 dan akan berakhir pada tanggal 17 September 2023 mendatang. 



Kegiatan Operasi Zebra Semeru 2023 ini sengaja dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu-lintas yang tercatat semakin meningkat akhir-akhir ini. Nantinya dalam kegiatan ini akan mengedepankan fungsi-fungsi atau kegiatan edukatif, preemtiv dan represif. Tujuan akhirnya tentu saja untuk meningkatkan ketaatan, disiplin lalu lintas dan menurunkan pelanggaran dan kecelakaan.Dalam prakteknya, pihak kepolisian akan memaksimalkan penindakan kepada pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik.


Ada yang baru dalam kegiatan Operasi Zebra Semeru 2023 ini, yaitu rekam jejak pelanggaran. Jadi setiap pengendara yang melanggar aturan berlalu-lintas, maka otomatis akan mendapatkan catatan khusus. catatan ini nantinya akan terus direkap dan dipergunakan untuk pertimbangan dalam membuat atau memperpanjang SIM. 


Kegiatan Operasi Xebra Semeru 2023 ini akan menitikberatkan kepada 7 jenis pelanggaran, yaitu :

1. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang

2. Pengendara yang melebihi kecepatan dan melawan arus

3. Pengendara motor yang masih di bawah umur

4. Pengendara R2 yang tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)

5. Pengemudi R4 yang tidak menggunakan seatbelt/safety belt

6. Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara

7. Pengemudi yang dalam pengaruh minuman alkohol


Di Kota Surabaya sendiri, pihak Kepolisian akan memfokuskan Kegiatan Operasi Zebra semeru 2023 ini di 7 kawasan. Kawasan ini dipilih karena seringkali terjadi pelanggaran lalu-lintas di kawasan tersebut.


Sedangkan untuk nominal denda yang diberikan kepada pelanggar adalah sebagai berikut :

1. Melebihi kecepatan dan melawan arus : Rp 500.000

3. Pengendara motor di bawah umur /Tidak memiliki SIM : Rp 1.000.000 

4. Pengendara R2 yang tidak mengenakan helm SNI : Rp 250.000

5. Pengemudi R4 yang tidak menggunakan seatbelt/safety belt : Rp 250.000

6. Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara : Rp 750.000

7. Pengemudi yang dalam pengaruh minuman alkohol : Rp 750.000


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad