Waduh..., Kota Surabaya Larang Rayakan Hal Ini Saat 17 Agustus Nanti - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, August 10, 2020

Waduh..., Kota Surabaya Larang Rayakan Hal Ini Saat 17 Agustus Nanti

Kabar Surabaya - Pada minggu depan nanti, semua rakyat Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan. Hari Kemerdekaan ini dilaksanakan tepat pada hari Proklamasi dibacakan, yaitu tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Biasanya, mendekati Hari Kemerdekaan ini semua masyarakat sudah menaikkan bendera merah putih di setiap rumah. Sedangkan pada tepi jalan dan gapura gang masuk ke pemukiman akan di hias dengan ornamen serba merah putih.


Hari Kemeredekaan ini juga identik dengan aneka macam perlombaan yang unik dan menarik untuk disaksikan. Beragam hadiah juga siap diberikan kepada para pemenang lomba-lomba tersebut. Lomba makan kerupuk, lomba tarik tambang, lomba balap karung, lomba balap kelereng, lomba panjat pinang dan lomba joged  adalah lomba sering diikuti oleh masyarakat. Lomba-lomba tersebut selain untuk merayakan Hari Kemerdekaan, juga dimaksudkan untuk menjalin keakraban antar warga.

Namun pada musim pandemi COVID-19 seperti saat ini, Pemerintah Kota Surabaya tidak memperbolehkan warganya untuk melaksanakan kegiatan pelaksanaan aneka macam perlombaan tersebut, baik untuk anak-anak maupun untuk orang dewasa. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kota Surabaya, sekaligus selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 tersebut bertuliskan.

Dalam rangka Penngatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 pada situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). bersama ini disampakan hal-hal sebagai benkut :


  1. Sesuai perhitungan Identifikasi Risiko Penyebaran Covid-19 pada kegiaatan malam tirakatan/tasyakuran dan lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisko cukup tinggi dalarn penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
  2. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran sera kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

Sehubungan dengan beberapa hal tersebut dtatas. diminnta kepada Saudara untuk mensosalisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka secara tegas Pemerintah Kota Surabaya melarang pelaksanaan lomba-lomba 17-an yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa dalam pelaksanaannya. 


Namun tidak hanya aneka perlombaan saja yang dilarang. Pemkot Surabaya juga melarang adanya pelaksanaan malam tirakatan yang biasanya dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus malam. Acara yang biasanya dilakukan dengan pembacaan sambutan Pidato Wali Kota Surabaya dan pembacaan doa ini, juga tidak boleh dilaksanakan demi memutus penyebaran Virus COVID-19 di Kota Surabaya. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad