Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Surabaya, Pelaku Tega Jual Kekasih Sendiri
Kabar Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Yang memilukan, pelaku diketahui sebagai kekasih korban sendiri yang tega menjualnya lewat media sosial.
Kasus ini terbongkar saat tim PPA melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kayoon, Surabaya, pada Sabtu dini hari (2/8/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang: korban remaja berinisial DKP (16), seorang pria berinisial ABZ (22) yang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang saksi yang identitasnya tidak diungkapkan ke publik.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ABZ menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan. Namun, setelah itu, ABZ mulai menjual korban dengan sistem "open booking" melalui media sosial.
“Pelaku menjual korban untuk mendapatkan keuntungan. Setelah transaksi selesai, uang hasil pembayaran pelanggan dibagi. Korban mendapat Rp200 ribu, sementara tersangka mengambil Rp100 ribu,” jelas Rahmad Aji.
/div>
Untuk perbuatannya, ABZ dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No comments:
Post a Comment