Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Surabaya, Pelaku Tega Jual Kekasih Sendiri - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, August 6, 2025

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Surabaya, Pelaku Tega Jual Kekasih Sendiri

 
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Surabaya, Pelaku Tega Jual Kekasih Sendiri


Kabar Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Yang memilukan, pelaku diketahui sebagai kekasih korban sendiri yang tega menjualnya lewat media sosial.



Kasus ini terbongkar saat tim PPA melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kayoon, Surabaya, pada Sabtu dini hari (2/8/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang: korban remaja berinisial DKP (16), seorang pria berinisial ABZ (22) yang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang saksi yang identitasnya tidak diungkapkan ke publik.

“Korban adalah anak di bawah umur. Sementara ABZ telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ABZ menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan. Namun, setelah itu, ABZ mulai menjual korban dengan sistem "open booking" melalui media sosial.

“Pelaku menjual korban untuk mendapatkan keuntungan. Setelah transaksi selesai, uang hasil pembayaran pelanggan dibagi. Korban mendapat Rp200 ribu, sementara tersangka mengambil Rp100 ribu,” jelas Rahmad Aji.


/div>

Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan prostitusi anak.


Untuk perbuatannya, ABZ dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad