Komplotan Copet Asal Malang Dibekuk Polisi Saat Pesta Rakyat di Grahadi - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, August 22, 2025

Komplotan Copet Asal Malang Dibekuk Polisi Saat Pesta Rakyat di Grahadi


Komplotan Copet Asal Malang Dibekuk Polisi Saat Pesta Rakyat di Grahadi


Kabar Surabaya - Malam penuh suka cita di Pesta Rakyat peringatan HUT ke-80 RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berubah tegang setelah aparat kepolisian berhasil meringkus enam orang copet yang beraksi di tengah kerumunan, Senin (18/8/2025).



Enam pelaku yang berasal dari Malang itu berinisial DA, ST, WR, AK, AR, dan DK. Mereka kedapatan menggasak sedikitnya 15 ponsel milik pengunjung yang lengah menikmati acara.


Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menuturkan penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang penonton yang kehilangan ponsel. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Resmob dengan menyebar ke berbagai titik di sekitar lokasi.

“Setelah kami lakukan pengamatan, muncul indikasi kuat sekelompok orang sedang melakukan aksi pencopetan. Mereka kemudian dibuntuti hingga akhirnya diamankan,” jelas Rahmad Aji saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/8/2025).


Menurut polisi, komplotan ini memiliki pola kerja terorganisir. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, sementara yang lain berperan mengalihkan perhatian korban. Dari hasil penyelidikan, seluruhnya terbukti beroperasi sebagai satu kelompok.


/div>

Meski total ada 15 ponsel diamankan sebagai barang bukti, hingga kini baru empat korban yang melapor resmi ke kepolisian. Rahmad Aji pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ponsel saat acara Pesta Rakyat untuk segera melapor dengan membawa dusbook maupun data nomor telepon.

“Masih ada 11 ponsel tanpa laporan. Kami membuka kesempatan bagi warga yang merasa menjadi korban untuk segera datang ke Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tambahnya.


Kini keenam pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Polisi masih mendalami apakah kelompok ini juga beraksi di lokasi-lokasi keramaian lain, termasuk konser dan acara besar di Jawa Timur.


Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti: maksimal tujuh tahun penjara

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad