Empat Jukir Liar Ditertibkan di Kawasan Tunjungan Surabaya, Bukan KTP Surabaya - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, August 2, 2025

Empat Jukir Liar Ditertibkan di Kawasan Tunjungan Surabaya, Bukan KTP Surabaya

 
Empat Jukir Liar Ditertibkan di Kawasan Tunjungan Surabaya, Bukan KTP Surabaya


Kabar Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan wisata Tunjungan Romansa. Usai diberlakukannya larangan permanen parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) per 1 Agustus 2025, empat petugas parkir liar ditemukan beroperasi di titik baru Jalan Tanjung Anom dan langsung ditindak oleh aparat gabungan.



Penertiban dilakukan dalam operasi bersama yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan kepolisian. Keempat juru parkir (jukir) yang diamankan diketahui tidak memiliki izin resmi dan bukan penduduk ber-KTP Surabaya.

“Mereka langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara tipiring (tindak pidana ringan),” ungkap Trio Wahyu Bowo, Plt Kepala Dishub Surabaya, Jumat (1/8/2025).


Rebutan Lahan Parkir

Menurut Trio, keempat jukir liar itu mengklaim lahan parkir yang sudah dialokasikan untuk petugas resmi. Mereka beralasan bahwa dulunya pernah bertugas di lokasi tersebut, sehingga merasa berhak atas area tersebut.

/div>

“Mereka masih mengacu pada sejarah lama, merasa memiliki lahan itu, padahal sekarang sudah kami tetapkan pembagian petaknya untuk petugas yang terdaftar resmi,” jelas Trio.


Jalan Tanjung Anom sendiri kini menjadi salah satu lokasi alternatif parkir usai pelarangan parkir di Jalan Tunjungan. Total ada 12 petak parkir resmi yang disediakan di kawasan tersebut, semuanya dikelola di bawah pengawasan Dishub dan telah disosialisasikan sebelumnya.


Pengamanan Diperketat

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Dishub bersama Satpol PP akan rutin berjaga di titik-titik rawan. Penempatan petugas ini juga untuk memberikan rasa aman kepada petugas resmi agar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil alih lahan.


Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk hanya memarkirkan kendaraan di titik resmi dan tidak memberikan uang parkir kepada oknum tak dikenal.


Sosialisasi dan Penertiban Terus Berjalan

Dishub Surabaya juga terus melakukan sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan mengenai pelarangan parkir TJU yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. Tarif resmi pun kembali ditegaskan: Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan paguyuban jukir, dan segala bentuk pungutan liar (pungli) di luar ketentuan bisa dilaporkan melalui media sosial atau langsung ke petugas Dishub di lapangan,” pungkas Trio.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad