Berapa Biaya Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant? Ini Penjelasannya
Kabar Surabaya - Rekening bank yang lama tidak digunakan alias dormant kini jadi perhatian serius. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa melakukan blokir sementara terhadap rekening-rekening yang masuk kategori pasif ini. Lantas, apakah ada biaya untuk membuka blokirnya?
Mengapa Rekening Dormant Diblokir?
PPATK mengambil langkah untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening dormant guna mencegah potensi penyalahgunaan, seperti tindak pidana keuangan. Langkah ini dilakukan setelah pengkinian data nasabah pada Februari 2025 lalu. Efektifnya, pemblokiran mulai dilakukan sejak 15 Mei 2025.
“Kalau dapat notifikasi soal rekening dormant, sebaiknya segera hubungi bank. Ini untuk keamanan dana Anda,” tulis PPATK.
Apakah Ada Biaya untuk Buka Blokir Rekening?
Jawabannya tergantung kebijakan masing-masing bank. Sebagian besar bank tidak memungut biaya untuk proses reaktivasi. Namun, nasabah tetap diwajibkan melakukan transaksi (debit atau kredit) pada hari yang sama dengan pengaktifan ulang. Jika tidak, status rekening bisa kembali menjadi dormant keesokan harinya.
/div>
Bank Mandiri
Bank Sinarmas
Bank MNC Internasional (MotionBank)
Namun, ada juga bank yang memberlakukan syarat setoran minimum. Seperti halnya Bank Negara Indonesia (BNI) yang mewajibkan nasabah menyetor minimal Rp 100.000 untuk reaktivasi.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant?
Secara umum, ada dua metode yang bisa dilakukan:
Langsung ke Kantor Cabang
Bawa kartu identitas dan buku tabungan, lalu ajukan permohonan reaktivasi.
Lewat Aplikasi Online
Beberapa bank kini menyediakan layanan reaktivasi digital. Contohnya:
Bank Mandiri: melalui Livin’ by Mandiri
Bank Sinarmas: melalui SimobiPlus
Maybank Indonesia: lewat M2U ID App
DBS Indonesia: via digibank by DBS
Kesimpulan:
Tidak semua rekening dormant dikenai biaya untuk diaktifkan kembali. Namun, nasabah tetap perlu melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Jika Anda menerima pemberitahuan soal rekening dormant, jangan tunda untuk segera melakukan verifikasi!

No comments:
Post a Comment