Gilang Bungkus Kafan Jarik Diduga Kembali Beraksi, Korban Ungkap Modus Lama Terulang - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, March 13, 2025

Gilang Bungkus Kafan Jarik Diduga Kembali Beraksi, Korban Ungkap Modus Lama Terulang

Gilang Bungkus Kafan Jarik Diduga Kembali Beraksi, Korban Ungkap Modus Lama Terulang


Kabar Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, atau yang lebih dikenal sebagai Gilang Bungkus, terpidana kasus pelecehan seksual dengan fetish membungkus korban menggunakan kain, kembali menjadi sorotan. Ia diduga kembali melakukan aksinya setelah bebas dari penjara.


Salah satu korban berinisial R mengungkapkan dugaan tersebut melalui akun media sosial X @sehitamsabit. Dalam unggahannya, R mengaku dihubungi oleh Gilang melalui pesan langsung di Instagram setelah keduanya berpartisipasi dalam kompetisi menulis cerita pendek nasional pada Senin (3/3/2025).



Awalnya, komunikasi yang dilakukan Gilang tampak biasa. Namun, R mulai merasa tidak nyaman ketika ia mulai bertanya tentang praktik pembungkusan jenazah dengan dalih penelitian. Pertanyaan tersebut membuat R curiga, mengingat kasus Gilang yang pernah viral pada 2021.

“Saya yakin itu adalah Gilang begitu ia mulai bertanya tentang praktik pembungkusan jenazah,” ungkap R.


Tak hanya itu, Gilang bahkan mengirimkan foto korban lain yang telah dibungkus kain jarik, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ia kembali melakukan aksinya. R yang merasa terancam segera memblokir nomor dan akun media sosial Gilang, tetapi pelaku terus mencoba menghubungi dengan nomor lain dan bahkan mengontak teman serta orang tua R.

“Saya blokir nomor dan akun media sosialnya, tetapi dia terus menghubungi saya menggunakan nomor lain,” ujar R.


Meskipun merasa terancam, R mengaku belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tanpa perlu melibatkan dirinya secara langsung dalam proses hukum yang dianggapnya berbelit.


/div>

Di sisi lain, Ishadi Maja Prayitno, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, membenarkan bahwa Gilang telah bebas dari penjara sejak 24 Juni 2024 setelah menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara. Gilang juga mendapatkan remisi selama enam bulan atas dasar berkelakuan baik.


Kasus Gilang sebelumnya menarik perhatian publik setelah ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas pelanggaran beberapa pasal, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perlindungan Anak.


Kini, dengan munculnya dugaan kasus baru, banyak pihak mendesak agar kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencegah terulangnya aksi serupa.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad