Sadis !!, Begini Cara Mengolah Daging Anjing Dirumah Jagal Hewan Surabaya
Kabar Surabaya - Pada hari Minggu (31/07/2022) kemarin, warga Kota Pahlawan dihebohkan dengan adanya kegiatan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya. Penggerebekan ini dilakukan terhadap Rumah Jagal Hewan yang ada dikawasan Lakarsantri Surabaya Barat. Mirisnya lokasi ini merupakan Rumah jagal Hewan untuk hewan anjing.
Dari tempat inilah hampir seluruh kedai makan daging anjing atau yang lebih dikenal dengan sebuta RW (Erwe) yang ada di Kota Surabaya mendapatkan pasokannya. Bagaimana tidak, lokasi ini sudah menjadi tempat penjagalan anjing selama 40-tahunan. Pihak pengelolanya-pun sudah turun-temurun hingga beberapa generasi.
Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ini berdasarkan dari laporan Founder dan Leader Animals Hope Shelter Indonesia dengan nama Kristian Adi Wibowo. Laporan Polisi (LP) ini memiliki Nomor: LP/B/862/VII/2022/ SPKT/Polrestabes Surabaya. Isi dari laporan tersebut adalah adanya proses jual beli konsumsi daging anjing sangat ditentang. Karena menurut warga Jl. Kupang Gunung Jaya 8, , anjing maupun kucing adalah hewan yang sudah digolongkan sebagai hewan peliharaan, bukan hewan ternak.
Sedangkan dari sisi hilirnya, proses menciptakan daging anjing untuk siap konsumsi ini dilakukan dengan cara tidak disembelih. Anjing yang sudah berada didalam karung kecil dan sempit lantas dibawa ke penjagalan, kemudian kepala anjing akan dipukul hingga sekarat. Setelah anjing terlihat mati atau pingsan lemas, kemudian anjing langsung dibakar hingga matang kemudian diambil dagingnya.
Pelaku pemilik dan pengaolah daging anjing Rumah Jagal hewan ini kemudian diproses dengan menggunakan Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000, dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan maksimal 9 bulan. (yyan)
No comments:
Post a Comment