Tidak Bawa KTP.... Bakalan Di Denda !!!
Kabar Surabaya - KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah kartu yang berisikan tentang data pribadi warga negara. Data pribadi inilah yang akan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi warga negara Indonesia. Dari kartu ini juga bisa diketahui darimana pemegang kartu ini berasal. Oleh karena itu, sangatlah wajib hukumnya sebagai warga negara untuk membawa KTP kemanapun mereka bepergian.
Jika SIM dan STNK adalah barang yang wajib ada didalam dompet ketika anda bepergian. Maka mulai sekarang kita harus menambahkan satu barang lagi, yaitu KTP. Aturan ini adalah aturan baru yang dilaksanaka di Kota Surabaya. Aturan ini berlaku baik untuk warga permanen (warga Surabaya) maupun untuk warga luar Kota Surabaya (Non Permanen).
Peraturan daerah yang melatarbelakangi kewajiban untuk membawa KTP ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019. Peraturan ini mengupas tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satu pasal yang menyangkut tentang Kependudukan ini mengatur mengenai denda yang akan dikenakan kepada masyarakat bila mereka kedapatan tidak membawa KTP. apabila berkunjung ke Kota Surabaya. Denda tersebut sebesar Rp500.000,- bagi warga non permanen (warga luar Kota Surabaya) dan Rp50.000 bagi warga permanen (warga Kota Surabaya)
Sebenarnya, aturan membawa KTP ini sangatlah dibutuhkan. hal ini dikarenakan KTP memuat data pribadi seseorang berupa nama, alamat dan usia. Sebab masih kerap terjadi, seseorang korban kecelakaan ataupun oarang yang tersesat tanpa membawa KTP / identitas apapun. Hal ini cukup menyulitkan petugas apabila ingin memberikan menanganan secara cepat.
Untuk menegakkan Peraturan Daerah ini, Agus Imam Sonhaji selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Nantinya akan sering digelar operasi pemantauan dan pemeriksaan KTP bagi warga yang ada di Kota Surabaya, baik itu warga permanen maupun warga non permanen. Operasi ini sudah sering dikenal dengan operasi Yustisi. Selain operasi Yustisi, nantinya juga akan dilakukan operasi identitas yang lainnya.
Menurut Agus Imam Sonhaji, tindakan ini dilakukan agar masyarakat lebih tertib lagi untuk membawa identitas diri yang sah dan benar dimanapun mereka berada. Ketatnya penertiban ini bukan bermaksud untuk menyusahkan orang luar Kota Surabaya untuk berkunjung ke Kota pahlawan ini. Hal ini semata-mata karena ingin agar masyarakat sadar akan pentingnya KTP.
Saat ini Kota Surabaya juga telah mempunyai data demografi penduduk yang ada dilapangan. Data ini terpantau lewat sisitim aplikasi yang bernama Puntadewa (Himpun Data Penduduk Kawasan). dari aplikasi ini bisa terlihat jumlah penduduk permanen ataupun penduduk non permanen yang ada di suatu wilayah.
Bagi warga luar Kota Surabaya yang bekerja dan bermukim di Surabaya , Dispendukcapil berharap agar warga tersebut melengkapinya dengan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM). Hal ini agar memudahkan petugas dilapangan untuk melakukan pendataan. Selain itu, hal ini juga berfungsi untuk menangkal Kota Surabaya dari orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment