Eri Cahyadi : Parkir QRIS Justru Menguntungkan Jukir !!! - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, January 11, 2024

Eri Cahyadi : Parkir QRIS Justru Menguntungkan Jukir !!!


Kabar Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan, mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran parkir di seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kebijakan ini menetapkan penggunaan pembayaran non-tunai, menggunakan QRIS atau voucher, di 1.370 titik parkir TJU di seluruh Kota Surabaya.



Namun, keputusan ini menimbulkan penolakan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang beroperasi di Jalan Tunjungan. Paguyuban merasa keberatan dengan pembagian hasil parkir sebesar 60-40 persen. Dari 40 persen tersebut, 35 persen diberikan kepada Juru Parkir (Jukir) dan 5 persennya untuk Kepala Pelataran (Katar).


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa PJS belum sepenuhnya memahami tujuan dari kebijakan parkir non-tunai. Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan Jukir secara transparan.


Eri Cahyadi menjelaskan bahwa dengan pembayaran non-tunai, pendapatan Jukir tidak akan dipotong oleh pihak lain, menghindari dugaan pemotongan oleh oknum Dishub atau pihak lainnya. Setiap pendapatan Jukir akan langsung masuk ke rekening masing-masing tanpa potongan.


Dalam penjelasannya, Wali Kota Eri menyatakan bahwa model parkir non-tunai memungkinkan Jukir untuk mengetahui pendapatan mereka secara pasti tanpa potongan. Dengan demikian, kejelasan dan transparansi dalam pembagian pendapatan dapat terjamin.


Meskipun Paguyuban Jukir Surabaya menolak kebijakan pembayaran non-tunai, Wali Kota Eri menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah, asalkan Jukir yang bertanggung jawab menjaga kendaraan parkir tetap mendukung. Beliau menekankan semangat musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.


Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak mengklaim kepemilikan lahan parkir di Tepi Jalan Umum, karena lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang telah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Harapannya, semua pihak memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Jukir dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.


Wali Kota berharap agar kebijakan pembayaran parkir non-tunai dapat membantu mewujudkan pendapatan Jukir yang lebih jelas dan transparan, tanpa adanya pemotongan dari pihak-pihak lain.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad