Pertanggung jawaban Kehilangan Barang di Bus: Siapa yang Bertanggung Jawab? - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, December 22, 2023

Pertanggung jawaban Kehilangan Barang di Bus: Siapa yang Bertanggung Jawab?

 
Pertanggungjawaban Kehilangan Barang di Bus: Siapa yang harusnya Bertanggung Jawab?


Kabar Surabaya - Kasus viral hilangnya barang berharga penumpang Bus Rosalia berupa Ipad yang dishare melalui media sosial menjadi trending tipik di dunia maya. Uniknya setelah kasus tersebut viral, banyak juga penumpang bus yang sama menceritakan pengalaman buruk yang serupa, yaitu kehilangan barang berharga ketika berada didalam bus. 



Dari kasus tersebut, sebuah perdebatan muncul terkait tanggung jawab atas kehilangan barang dalam perjalanan bus, dengan pertanyaan utama: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?. Sebab pihak penyedia transportasi umum, seperti halnya Bus Rosalia yang menegaskan bahwa kehilangan barang merupakan tanggung jawab penumpang. 


Namuan, menurut Agus Suyatno, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan seharusnya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi. Menurutnya, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 mengatur hak konsumen terhadap kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.


Pasal 19 UUPK secara tidak langsung menegaskan bahwa pelaku usaha, dalam hal ini pengelola jasa transportasi, bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen. Ini mencakup kehilangan barang bawaan dalam bagasi atau kabin bus selama perjalanan.


Agus menyebutkan bahwa ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis dengan nilai yang setara. Namun, konsumen diharapkan dapat membuktikan isi barang yang hilang untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.


Dalam kasus di mana pengelola bus menolak atau tidak merespons tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sesuai dengan Pasal 23 UUPK. Agus juga menekankan bahwa klausula baku yang mencoba melepas tanggung jawab dalam tiket tidak dapat dibenarkan dan dilarang menurut Pasal 18 UUPK ayat (1) dan ayat (3).


Sebagai penutup, perdebatan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen dalam konteks perjalanan dengan transportasi umum, dengan harapan bahwa regulasi yang ada akan ditegakkan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terjaga.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad