BPOM Klarifikasi Isu Permen Susu White Rabbit, Benarkah Non-Halal Dan Mengandung Formalin - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, December 1, 2023

BPOM Klarifikasi Isu Permen Susu White Rabbit, Benarkah Non-Halal Dan Mengandung Formalin

BPOM Klarifikasi Isu Permen Susu White Rabbit, Benarkah Non-Halal Dan Mengandung Formalin


Kabar Surabaya - Sebagai salah satu camilan manis yang populer, permen susu kelinci White Rabbit kembali menjadi perbincangan setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengonfirmasi ulang status kehalalannya.



Pada Selasa, 31 Oktober 2023, LPPOM MUI membagikan informasi melalui akun Instagram resminya. Mereka menyatakan bahwa isu seputar permen White Rabbit, yang sempat mencuat beberapa tahun lalu, kini kembali menjadi sorotan. Pertanyaan pun muncul mengenai status kehalalan produk tersebut di Indonesia.

"Permen White Rabbit diketahui mengandung babi, dan kemasannya secara jelas mencantumkan sebagai produk yang mengandung babi," tegas LPPOM MUI. "Oleh karena itu, produk ini dengan tegas dinyatakan haram bagi konsumen Muslim."


LPPOM MUI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan jajanan, terutama untuk anak-anak. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan.


Bukan kali pertama permen susu kelinci ini menjadi kontroversi terkait status kehalalannya. Sebelumnya, pada tahun 2019, isu serupa juga mencuat dan tidak hanya memengaruhi Indonesia, tetapi juga menciptakan perbincangan di Malaysia dan Brunei Darussalam. Permen dengan logo kelinci ini juga dinyatakan sebagai makanan non-halal.


Dalam pernyataan resmi pada Rabu, 1 November 2023, Kementerian Agama Brunei mengumumkan bahwa Divisi Pengawasan Makanan Halal telah mengirimkan sampel permen White Rabbit untuk dianalisis oleh Departemen Pelayanan Ilmiah Kementerian Kesehatan Brunei. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan protein babi dalam permen tersebut.


Tak hanya mengandung lemak babi, permen asal Cina, White Rabbit, juga telah lama dituduh mengandung zat kimia berbahaya, yaitu formalin. Sejak tahun 2007, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Jakarta telah melaporkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ini.


Meskipun BPOM menyatakan telah melakukan penarikan, kenyataannya, produk permen susu White Rabbit masih melimpah di pasaran. Di platform pasar daring, permen ini masih tersedia secara terbuka dalam berbagai kemasan, baik yang kecil maupun besar.


Keterlibatan formalin, zat kimia yang dianggap berbahaya bagi kesehatan, menambah polemik terkait produk ini. Konsumen diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan permen, terutama produk impor yang bisa saja mengandung bahan berbahaya.


Keberlanjutan penjualan permen White Rabbit yang diduga mengandung lemak babi dan formalin menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pangan. Pihak berwenang dan lembaga terkait perlu terus memantau dan mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga keamanan konsumen dan memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad