Dirudapaksa Sebelum Digorok, Ini Motif Pemunuhan Kedung Cowek Sebenarnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, May 11, 2023

Dirudapaksa Sebelum Digorok, Ini Motif Pemunuhan Kedung Cowek Sebenarnya

Dirudapaksa Sebelum Digorok, Ini Motif Pemunuhan Kedung Cowek Sebenarnya


Kabar Surabaya - Kasus pembunuhan sadis di Bunker benteng Kedung Cowek akhirnya berhasil diungkap secara gamblang oleh pihak Kepolisian Tangjung Perak. Pada hari Kami (11/05/2023) siang tadi telah dilakukan Pers Conference dengan menghadirkan beberapa alat bukti yang ada. Kedua orang yang sebelumnya telah ditangkap, statusnya telah menjadi tersangka. Keduanya diyakini terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut.



Mirisnya, kedua pelaku tersebut masih dibawah umur, sehingga hukuman yang akan diterima tidaklah seberat hukuamn bagi orang dewasa. Kedua pelaku tersebut adalah Y (16 tahun) dan R (14 tahun). Y sendiri merupakan mantan pacar korban, sedangkan R merupakan teman dari Y dan korban.


Lokasi Benteng Kedung Cowek tersebut memang lokasi yang dipilih oleh korban dan pelaku. Lokasi tersebut memang menjadi lokasi favorit ketika mereka berdua ingin bertemu pada saat masih berpacaran. Pada saat pertemuan tanggal 16 April 2023 tersebut korban yang masih berusia 15 tahun ini diduga tidak mengetahui niat jahat dari pelaku. Sehingga korban bersedia datang ke Benteng Kedung Cowek dengan alasan belajar kelompok.


Rupanya Y sudah memiliki niat untuk membunuh korban sedari awal. Hal tersebut dikarenakan rasa cemburu sebab korban telah memiliki pacar yang baru. Pada pertemuan tersebut Y dan korban diduga sempat bersitegang. Hingga akhirnya Y lalu membekap korban dan membawanya masuk ke dalam bunker. Korban lantas dibekap dan diikat oleh tali kain warna merah.


Setelah itu Y langsung menyetubuhi korban. Setelah nafsunya terpuaskan tanpa ampun Y langsung melukai leher korban dengan pisau. Hal ini tampak jelas pada hasil autopsi, dimana terdapat luka pada leher dan kepala. Setelah korban tewas, Y dan R bergegas meningalkan korban begitu saja hingga akhirnya ditemukan oleh warga.


Kedua pelaku saat ini terancam oleh Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 avat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 fahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam oleh hukuman penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga juta rupiah.(yyan) 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad