Segini Biaya Buat SIM Lewat Cak Bhabin, Auto Lulus, Ujian Praktek Gampang Banget - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, November 8, 2022

Segini Biaya Buat SIM Lewat Cak Bhabin, Auto Lulus, Ujian Praktek Gampang Banget

Segini Biaya Buat SIM Lewat Cak Bhabin, Auto Lulus, Ujian Praktek Gampang Banget


Kabar Surabaya - Semua pengendara keandaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4 wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Berdasarkan jenis kendaraannya, SIM dibagi menjadi 5 golongan. Golongan tersebut adalah SIM A untuk kendaraan roda 4 (mobil), SIM B untuk kendaraan seperti truk, SIM C untuk kendaraan motor dan SIM D untuk kaum disabilitas. Semua golongan SIM tersebut bisa didapatkan melalui beragam ujian yang harus dilakukan.



Di Kota Surabaya sendiri, awalnya, ujian untuk mendapatkan SIM harus dilakukan di  Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di kawasan Tanjung Perak, tepatnya di Colombo. Namun saat ini, pembuatan SIM juga bisa dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Pahlawan. Program ini dinamakan SIM Cak Bhabin.

 

Dengan program SIM Cak Bhabin ini masyarakat tidak perlu pergi jauh-jauh ke Tanjung Perak. Masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi umum yang berada Kecamatannya masing-masing, Lokasi ini bisa berupa tanah lapang, kantor kelurahan/Kecamatan ataupun halaman Pasar seperti yang ada di Pasar Baru Kecamatan Gunung Anyar. 

 

Dalam prakteknya, Program SIM Cak Bhabin ini cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi petugas Bhabinsa setempat atau melalui pihak Kelurahan. Nantinya, pemohon SIM bisa mengirimkan data-data berupa Foto KTP, Alamat Email, No Teelephone, Tinggi Badan, Golongan Darah, Pendidikan Terakhir dan Jenis SIM yang akan diurus. Data tersebut dikirimkan lewat Whatsapp.  Setelah data terverifikasi, petugas Bhabinsa setempat akan mengirimkkan link untuk mengerjakan ujian teori secara daring.

 

Setelah ujian teori dinyatakan lulus, pemohon SIM bisa datang ke lokasi yang menjadi pelaksanaan SIM Cak Bhabin guna melakukan tahap selanjutnya. Tahapan tersebut adalah pelaksanaan Tes Psikologi, Pemeriksaan Kesehatan dan Ujian Praktek. Disini, pemohon SIM mulai dikenakan biaya untuk kepengurusan SIM. Biaya tersebut meliputi :

 

1. Biaya Psikotest : Rp 75.000 untuk satu SIM. Apabila langsung mengurus 2 SIM, maka biayanya menjadi Rp 100.000. Terdapat 15 soal yang harus dijawab IYA/TIDAK oleh pemohon SIM. Apabila lolos, bisa langsung ke pemeriksaan kesehatan.


2. Biaya pemeriksaan kesehatan adalah Rp 40.000/SIM. Apabila mengurus 2 SIM, maka biayanya menjadi 2xlipat, yaitu Rp.80.000. Meskipun mengurus lebih dari satu SIM, tes kesehatan cuma satu kali saja, yaitu dengan menyebutkan angka dalam gambar lingkaran. Tidak ada tes pendengaran di SIM Cak Bhabin ini.

 

Setelah kedua kedua tes tersebut dinyatakan lulus, maka pemohon SIM bisa langsung menuju lokasi untuk ujian praktek. Ujian praktek di SIM Cak Bhabin ini lebih sederhana daripada yang ada di Satpas Colombo. Contohnya seperti mobil hanya ada ujian parkir mundur dan parkir pararel saja. Sedangkan di Satpas Colombo masih ada ujian naik dan menahan mobil agar tidak turun tanpa menekan pedal gas.

 

Untuk ujian praktek motor juga hanya ada 2 macam saja, yaitu jalan zigzag dan melewati jalur angka 8. Titik paling kritis pada ujian motor ini ada pada jalur angka 8 tersebut. Selain roda depan tidak boleh keluar jalur, pemohon SIM tidak boleh menurunkan kaki lebih dari satu kali agar bisa dinyatakan lulus. Semua kendaraan praktek menggunakan kendaraan milik pemohon SIM sendiri.

 

Setelah dinyatakan lulus, maka pemohon SIM bisa datang ke Satpas Colombo untuk melakukan foto pembuatan SIM. Nantinya akan ada jadwal tersendiri, agar tidak menimbulkan antrian yang panjang. Jadi, datang kesana hanya tinggal foto saja dan langsung menerima SIM yang baru. 



Dalam kunjungannya, IPTU Roni Ismullah, S.H., M.M, selaku Kapolsek Gununganyar menegaskan bahwa di program SIM Cak Bhabin ini tidak ada yang namanya calo. Semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tahapan ujian teori dan praktek sudah disederhanakan sehingga masyarakat bisa memperoleh SIM yang diinginkan dengan mudah. Begitu juga dengan biaya-biaya, semua telah sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada tambahan di luar biaya yang telah dutetapkan


Lantas, berapa biaya pembuatan SIM baru ?. Berdasarkan aturan terbaru dari pihak Kepolisian, berikut perincian biaya pembuatan SIM.

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya tersebut masih ditambah dengan biaya Psikotes dan pemeriksaan kesehatan seperti dijelaskan diatas. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad