Link Vidio Kebaya Merah Rame Dicari, Usia Pelaku Masih 19 Tahun
Kabar Surabaya - Beberapa hari ini publik dunia maya dihebohkan dengan adanya vidio asusila yang dilakukan oleh salah satu warga Kota Surabaya. Sampai hari ini masyarakat masih banyak yang mencari-cari link vidio kebaya merah yang cukup viral tersebut. Banyak netizen yang mencari link Vidio Kebaya Merah di twitter, Instagram maupun di Tiktok.
Pada perkembangan terbarunya, akhirnya pihak Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kedua pelaku ditangkap di tempat Kost di kawasan Medokan Surabaya pada hari Minggu pukul 22.00wib. Saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan harus mendekam di tahanan selama menunggu masa persidangan.
1. Identitas Pelaku
Pemeran pria memiliki inisial nama ACS. ACS merupakan seorang freelancer event organizer, desain grafis, fotografer dan videografer kelahiran tahun 1993. Sedangkan pemeran wanita berinisial AH dan berprofesi sebagai model. Sedangkan usianya tercatat masih berusia 19 tahun atau kelahiran tahun 2002.
2. Lokasi Pembuatan Vidio
Pengambilan vidio kebaya merah ini dilakukan di sebuah hotel (L) kawasan Jalan Sumatera - Gubeng. Kamar hotel tersebut berada di lantai 10 dengan nomor kamar 17.Namun pihak hotel berkebaratan apabila nama hotelnya tersebar ke masyarakat.
3. Vidio Kebaya Merah
Pengambilan gambar vidio Kebaya Merah tersebut dilakukan oleh kedua pemeran utama sendiri. Pengambilan gambar dilakukan dengan menggunakan HP yang dipegang secara bergantian. Selain dipegang secara manual, mereka menggunakan tripod untuk pengambilan gambar. Secara keseluruhan vidio tersebut berdurasi selama 16 menit.
4. Modus Pembuatan Vidio
Rupanya Vodio Kebaya Merah ini merupakan pesanan seorang klien yang meminta mereka membuat vidio asusila dengan tema Resepsionos Hotel. Vidio tersebut kemudian dihargai Rp 750.000 dan filenya dikirim ke klien melalui aplikasi Telegram.
5. Profesional.
Kedua pelaku ini bisa disebut profesional dalam pembuatan vidio asusila. Hal ini terbukti dari adanya vidio asusila lain yang jumlahnya mencapai 92 vidio. Selain vidio pelaku juga menyimpan foto asulisa berupa wanita tanpa busana sebanyak 100 file.
6. Ancaman Hukuman
Atas perbuatan ini, kedua pelaku pembuatan kebaya merah akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Aancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (yyan)
No comments:
Post a Comment