Pemkot Surabaya Dirikan Sanggar Belajar Gratis Berbasis Ketrampilan - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, June 29, 2019

Pemkot Surabaya Dirikan Sanggar Belajar Gratis Berbasis Ketrampilan

Pemkot Surabaya Dirikan Sanggar Belajar Gratis Berbasis Ketrampilan

Kabar Surabaya - Setiap anak di Kota Surabaya ini wajib untuk mengenyam pendidikan hingga 12 tahun. Hal ini sangat mutlak di perlukan, karena pendidikan adalah salah satu upaya bagi anak untuk dapat mengangkat derajatnya. Seperti yang pernah di ucapkan oleh Walikota Tri Rismaharini bahwa pendidikan adalah salah satu upaya untuk dapat terhindar dari kemiskinan. 


Namun sayangnya tidak semua anak bisa melanjutkan sekolah hingga ke jenjang SMA/SMK. Salah satu faktor utama mereka berstatus putus sekolah adalah dikarenakan kekurangan biaya. Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan mulai mendirikan Sanggar Kegiatan Belajar Negeri (SKBN).

Dengan Sanggar Kegiatan Belajar ini anak yang berstatus putus sekolah akan mendapatkan pendidikan melalui Kejar Paket C atau setara dengan SMA. Selain pelajaran sekolah, peserta didik yang bernaung di Sanggar Kegiatan Belajar akan mendapatkan pula bekal vokasional/ketrampilan kerja. 


Sanggar Kegiatan Belajar adalah bentuk kegiatan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan Kejar Paket Vokasional. Dengan mengikuti Sanggar Kegiatan Belajar, anak didik akan dapat mengembangkan potensi yang di milikinya. Potensi anak didik ini nantinya akan di arahkan kepada pendidikan ketrampilan/keahlian.

Ada beberapa jenis ketrampilan yang telah di persiapkan guna membekali anak didik di Sanggar Kegiatan Belajar ini, yaitu Pendidikan Barista, Pelatihan Otomotif Roda 4 (mobil), Pelatihan Otomotif Roda 2 (motor), Pelatihan Olahan Pangan / Tata Boga, Pelatihan Komputer Autocad, Pelatihan Operator Alat Berat, Pelatihan Musik dan Pelatihan Tata Busana.


Nantinya Sanggar Kegiatan Belajar ini akan menjadi pendidikan Dual Track, yaitu pendidikan pengetahuan dan pendidikan ketrampilan. Sanggar Kegiatan Belajar juga telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Walikota No.49 tahun 2017. Setelah menyelesaikan pendidikan, nantinya anak didik akan mendapatkan 2 ijazah, yaitu ijazah Kejar Paket C dan Sertifikat Pelatihan serta Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (LSP BNSP).  

Kegiatan belajar mengajar Sanggar Kegiatan Belajar ini akan di pusatkan di SMPN 60 (Jalan Lalilom Lor Indah Kota Surabaya). Program ini hanya di khususkan bagi anak-anak yang berstatus putus sekolah saja. Untuk pendaftarannya bisa melalui situs https://skbdispendik.surabaya.go.id. Sedangkan informasinya bisa di dapatkan di Kelurahan atau kecamatan terdekat.


Sistim Zonasi juga akan di berlakukan dalam sistim pembelajaran di Sanggar Kegiatan Belajar. Penerimaan akan di dasarkan pada jarak tempat tinggal siswa. Bagi siswa yang ada di luar zonasi akan di salurkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat. Pendaftaran Sanggar Kegiatan Belajar ini akan mulai di buka pada tanggal 2-4 Juli 2019. Semua biaya pendidikannya GRATIS. (Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad