SADIS !!, Ibu Kandung Ini Cabut Gigi Anaknya Pakai Tang Hanya Karena Makannya Lama - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, January 23, 2024

SADIS !!, Ibu Kandung Ini Cabut Gigi Anaknya Pakai Tang Hanya Karena Makannya Lama

SADIS !!, Ibu Kandung Ini Cabut Gigi Anaknya Pakai Tang Hanya Karena Makannya Lama


Kabar Surabaya - GE, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, mengalami nasib tragis di tangan ibu kandungnya, AC (26), yang diduga telah melakukan penyiksaan fisik yang kejam. Berdasarkan informasi dari AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (22/1/2024).



Penganiayaan yang dialami GE, sejak usia tujuh tahun, termasuk tindakan mencabut gigi dengan tang dan memerintahkannya untuk meminum air mendidih. Kasus ini menjadi sorotan karena keparahan perlakuan yang dilakukan oleh AC terhadap putrinya sendiri.


Menanggapi hal ini, Hendro Sukmono menjelaskan bahwa putri AC telah mendapatkan pendidikan yang sangat keras. Jika melakukan kesalahan, anak tersebut dikenai sanksi berupa tindakan kejam seperti mencabut gigi dan meminum air mendidih. Saat ini, korban mengalami luka pada bibir dan punggungnya akibat perlakuan tersebut.


Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya sebelumnya telah mengambil tindakan untuk merawat GE selama enam bulan setelah laporan awal mengenai perlakuan kasar yang diterima. Namun, pada Selasa (16/1/2024), DP3APPKB kembali menerima laporan bahwa GE kembali disiksa oleh ibunya.


Setelah enam bulan dirawat di DP3APPKB, korban diberikan kembali kepada AC. Namun, pada Selasa (16/1/2024), DP3APPKB kembali menerima laporan bahwa GE kembali disiksa oleh ibunya. Sejak saat itu, DP3APPKB kembali mengambil tindakan untuk melindungi korban.



Pada Rabu (17/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, korban, dan saksi, serta melakukan gelar perkara di rumah pelaku.


AC, sang ibu yang merupakan tersangka dalam kasus ini, mengakui tindakan kasar yang dilakukannya dan menyebutnya sebagai reaksi emosional. AC mengklaim bahwa putrinya sulit diatur karena makanannya sering memakan waktu lama. Dia mengakui pernah memecahkan gigi putrinya menggunakan tang dan menyiramnya dengan air panas karena merasa ditantang.



Tersangka AC saat ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Akibat perbuatannya, AC dapat dihukum pidana penjara selama sepuluh tahun. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad