Pantas Pemkot Dan Jukir Besitegang Keras, Ternyata Bocornya Dana Parkir Sampai Puluhan Milyar - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, January 11, 2024

Pantas Pemkot Dan Jukir Besitegang Keras, Ternyata Bocornya Dana Parkir Sampai Puluhan Milyar

Pantas Pemkot Dan Jukir Besitegang Keras, Ternyata Bocornya Dana Parkir Sampai Puluhan Milyar


Kabar Surabaya - Pemerintah kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir, yang menyebabkan mereka mengambil keputusan untuk menghapus sistem pembayaran parkir secara manual. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa dua skema baru akan diterapkan, yaitu parkir berlangganan atau menggunakan QRIS.



Dalam upaya meningkatkan keadilan, pembagian hasil dengan jukir akan disepakati dalam presentase 70 dan 30 persen, atau 60 dan 40 persen, dengan bagian terbesar untuk pemkot. Eri Cahyadi menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan jukir menerima hasil sesuai dengan pendapatan yang diterima.


Selain itu, alat pembayaran di restoran atau rumah makan yang juga menyumbang PAD tidak boleh lagi menggunakan sistem manual. Penerapan alat tapping diharuskan untuk memastikan transparansi dan memudahkan perhitungan jumlah uang yang masuk. Semua tempat yang menghasilkan PAD diwajibkan mengikuti aturan ini.


Meskipun sosialisasi telah dilakukan sejak Desember, perubahan ini akan efektif mulai Februari 2024, sesuai dengan kontrak kinerja Dinas Perhubungan (Dishub).


Sebagaimana diketahui, realisasi PAD sektor parkir pada tahun 2023 menunjukkan kinerja yang kurang memuaskan, hanya mencapai Rp22 miliar dari target seharusnya Rp60 miliar. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), targetnya dinaikkan dari Rp35 miliar menjadi Rp60 miliar. Namun, capaian tersebut tidak mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan.


Aning Rahmawati juga menyoroti bahwa potensi parkir hanya mampu menyumbang maksimal Rp40 miliar, sementara target PAD untuk sektor parkir pada tahun 2024 kembali dinaikkan menjadi Rp65 miliar.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad