KPK Periksa Bupati Sidoarjo Dugaan Pemotongan Insentif ASN - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, January 30, 2024

KPK Periksa Bupati Sidoarjo Dugaan Pemotongan Insentif ASN

KPK Periksa Bupati Sidoarjo Dugaan Pemotongan Insentif ASN


Kabar Surabaya -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ahmad Mudhlor Ali, atau dikenal sebagai Gus Mudhlor, yang merupakan Bupati Sidoarjo. Langkah ini diambil terkait dugaan korupsi terkait pemotongan intensif pajak. Sebelumnya, pada Senin (29/1/2024), KPK telah mengumumkan penetapan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka korupsi.



Siska Wati terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (25/1/2024) di Sidoarjo. Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa tim KPK telah berusaha mencari Ahmad Mudhlor Ali selama operasi penindakan hukum, tetapi kepala daerah tersebut tidak berhasil ditemukan.


Meskipun demikian, Ghufron menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan penyidik KPK akan memanggil dan meminta keterangan Ahmad Mudhlor Ali sesuai dengan prosedur penyidikan. Dalam konteks ini, Siska Wati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pemotongan insentif para Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.



Pemotongan ini dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima para ASN atas perolehan pajak selama tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Siska diduga memotong uang insentif sekitar 10 hingga 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima oleh masing-masing pegawai.



Siska Wati diduga menyampaikan permintaan potongan secara lisan, dan para pegawai yang dikenakan potongan insentif dilarang menanyakan atau membahas tujuan dari pemotongan tersebut. Uang hasil pemotongan kemudian dikumpulkan oleh beberapa orang bendahara dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, lalu diserahkan kepada tersangka dalam bentuk tunai.


Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan, KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat, dan menemukan barang bukti uang sebesar Rp69,9 juta. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan melepaskan 10 orang lainnya karena tidak cukup bukti untuk menunjukkan keterlibatan mereka. Siska Wati, sebagai tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam rangka pemeriksaan, penyidik KPK telah menahan tersangka selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2024, di Rutan KPK. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad