Pendemo Walikota Risma Menangis Haru dan Berteriak Histeris Saat Pemkot Berikan Ketegasan Perwali
Kabar Surabaya - Hingga saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020 masih menjadi ajang perdebatan dikalangan masyarakat. Perwali ini sebenarnya merupakan perbaikan dari Perwali nomor 28 tahun 2020 yang telah terbir sebelumnya. Aturan terbaru yang paling krusian dalam Perwali ini adalah tentang penerapan Jam Malam dan Kewajiban Rapid Test bagi warga luar kota yang akan memasuki Kota Surabaya.
Imbas dari dikelauarkannya Perwali nomor 33 tahun 2020 ini, sudah tiga kali ini pada setiap hari Rabu, Halaman Balai Kota selalu dipenuhi oleh para pendemo yang mengatasnamakan kelompoknya sebagai Aliansi Pekerja Seni Kota Surabaya. Sudah tiga kali ini mereka mendatangi Balai Kota Surabaya dengan maksud bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Mereka ini adalah gabungang pegiat seni dan juga pengusaha yang bergerak di bidang hajatan, seperti halnyapara MC, Wedding Organizer, persewaan sound system, kelompok seni tradisional, terop, panggung, pedagang bazar keliling dan sebagainya.
Dalam orasinya mereka tetap menginginkan agar Wali Kota Surabaya segera mencabut Perwali nomor 28 tahun 2020 dan Perwali nomor 33 tahin 2020. Para pendemo ini merasa aktifitas mereka sangat terbatas dengan penerapan kedua perwali tersebut, sehingga berpotensi kehilangan pendapatan. Mereka beranggapan bahwa kedua Perwali tersebut tidak memperbolehkan warga Kota Surabaya untuk menggelar hajatan dan pertunjukan seni. Padahal kedua hal tersebut adalah ladang rejeki mereka.
Akhirnya perwakilan dari Aliansi Pekerja Seni Kota Surabaya ini diterima oleh Irvan Widyanto, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat. Irvan menegaskan, bahwa Perwali Nomoe 33 tahun 2020 tersebut tidak menyebutkan melarang kegiatan sosial budaya termasuk pelaksanaan hajatan. Para seniman juga tidak dilarang untuk tampil di depan umum, seperti halnya di sentra-sentra UKM.
Antiek Sugiharti selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya juga menjelaskan, kalau pekerja seni bisa tampil dalam hajatan pernikahan dan hajatan lain yang digelar masyarakat. Namun Antiek juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dipatuhi, seperti penggunaan masker, tidak boleh bersalaman dan jaga jarak.
No comments:
Post a Comment