Perpanjangan Atau Buat SIM Baru Harus Lulus Tes Psikologi - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, December 18, 2019

Perpanjangan Atau Buat SIM Baru Harus Lulus Tes Psikologi

Perpanjangan Atau Buat SIM Baru Harus Lulus Tes Psikologi

Kabar Surabaya - Belakangan ini banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal utama yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah proses antrian yang terlalu lama. Hal ini bisa dilihat dibeberapa lokasi perpanjangan SIM yang ada di Kota Surabaya. Antrean panjang selalu terjadi disetiap lokasi perpanjangan SIM. Kondisi ini bisa dilihat di Tunjungan Plaza, Mall Pelayanan Publik Gedung Siola dan Satpas Colombo. Demi mendapatkan anrian SIM ini, banyak masyarakat yag rela datang sejak pagi agar tidak kehabisan nomor antrian.


Belum selesai dengan antrian yang cukup panjang, sekarang pihak Kepolisian menambahkan lagi tahapan baru bagi pemohon SIM, yaitu tahapan Tes Psikologi. Jadi,masyarakat yang ingin membuat SIM Baru ataupun hanya untuk memperpanjang SIM, wajib lulus dari Tes Psikologi ini. Tes Psikologi ini tentunya akan menambah lagi beban tes bagi para pemohon SIM. karena sebelumnya sudah ada Tes Kesehatan.

Lantas, apa sih kegunaan dari Tes Psikologi ini...?.  Tes Psikologis ini rupanya mempunyai manfaat yang sangat besar, salah satunya adalah dapat mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas yang disebabkan oleh faktor psikologis dari pengemudi. Selain itu Tes Psikologi ini berfungsi untuk menilai aspek konsentrasi, pengendalian diri, kecermatan, ketahanan kerja, kemampuan penyesuaian diri, dan stabilitas emosional pengemudi. 


Ada beberapa Dasar Hukum yang digunakan oleh pihak Kepolisian dalam menerapkan Tes psikologi bagi Pemohon SIM ini, yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di sini menerangkan bahwasannya syarat memiliki SIM adalah sehat scara jasmani dan rohani (pasal 81 ayat 4)
  2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Ketiga dasar hukum ini jelas mengatakan bahwa pemilik SIM haruslah pribadi yang sehat jasmani dan sehat secara rohani. Kalau sehat jasmani bisa dicek dengan surat dari dokter, maka sehat secara rohani harus di cek lewat Tes Psikologi. Nantinya, Tes Psikologi ini akan di lakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk Ditlantas Polda Jatim. Sebelumnya Tes Psikologi ini hanya diterapkan kepada para pemohon SIM Umum (Pengemudi Kendaraan Umum), namun sekarang akan diterapkan kepada semua jenis SIM.


Bagi warga Jawa Timur, pelaksanaan Tes Psikologi bagi pemohon SIM ini telah dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2019 kemarin. Pada prakteknya, nantinya ada 30 soal psikologi yang harus dijawab oleh para pemohon SIM dengan batasan durasi waktu tertentu. Nantinya, hasil dari Tes Psikologi ini akan dilampirkan bersama surat Tes Kesehatan.

Lokasi untuk menjalani Tes Psikologi di Kota Surabaya ini ada di dua lokasi. Yaitu Satpas Colombo untuk pemohon SIM baru dan Mall TP2 Lantai LG untuk perpanjangan SIM. Pihak Kepolisian akan menggratiskan biaya Tes Psikologi ini hingga 22 Desember 2019 mendatang. Setelah masa gratis ini, para pemohon SIM akan dekenakan biaya Rp.50ribu baik untuk SIM A maupun SIM C.


Counter Tes Psikologi di Mall TP2 lantai UG ini akan buka mulai pukul 10.00wib hingga pukul 19.30wib. Namun pada pukul 12.00wib keatas hanya akan dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada hari yang sama. Sedangkan Counter Tes psikologi di Satpas Colombo hanya akan buka hingga pukul 12.00wib saja. Untuk mengikuti Res Psikologi ini cukup membawa fotocopy KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing 1 lembar.

Penerapan Tes Psikologi ini tujuannya bagus, namun lebih diperlukan lagi pengaturan waktu yang baik agar tidak malah menambah waktu tunggu antrean yang semakin lama. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad