Penunggak BPJS, Akan Ditagih Ke Rumah dan Blacklist Perpanjangan SIM/STNK - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, November 5, 2019

Penunggak BPJS, Akan Ditagih Ke Rumah dan Blacklist Perpanjangan SIM/STNK

Penunggak BPJS, Akan Ditagih Ke Rumah dan Blacklist Perpanjangan SIM/STNK

Kabar Surabaya - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan, bahwasannya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan naik pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Tidak tanggung-tanggung, nilai kenaikannya ini mencapai hingga 100%. Mulai dari kelas satu hingga kelas tiga akan mengalami perubahan nilai iuran yang sangat signifikan.


Nantinya untuk peserta BPJS Kesehatan kelas satu iurannya akan naik menjadi Rp160.000. Sedangkan kelas dua akan menjadi Rp110.000 dan kelas tiga akan menjadi Rp42.500. Bagi sebagian masyarakat, nilai kenaikan ini sangatlah memberatkan. Apalagi bagi mereka yang mempunyai tiga orang anak, maka otomatis mereka akan membayar iuran  BPJS Kesehatan sebanyak lima orang/bulan (x5).

Namun bagi pemerintah, dan  BPJS Kesehatan, kenaikan ini sudah tidak bisa dielakkan lagi. Hal ini mengingat beban  BPJS Kesehatan yang semakin berat. Saat ini masih banyak klaim rumah sakit yang belum terbayarkan. Kondisi inilah yang akhirnya membuat sejumlah rumah sakit kelabakan. 


Selain menaikkan iuran kepesertaan, BPJS Kesehatan juga akan melakukan penagihan kepada peserta yang masih menunggak iuran. Menurut data dari BPJS Kesehatan, masih banyak peserta yang melakukan tunggakan iuran. Banyak diantara mereka pada waktu sakit menggunakan BPJS Kesehatan, namun ketika sudah sembuh, mereka tidak lagi meneruskan iurannya. 

Sejatinya, resiko bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran ini sangatlah berat. Beragam resiko yang akan dikenakan sebagai sanksi ini telah tertuang  dalam Peraturan pemerintah (PP) No.86 tahun 2013. Peraturan pemerintah ini mengatur dan menjelaskan mengenai sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.


Berdasarkan PP tersebut, pada Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa Sanksi tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada semua orang, selain pemberi kerja, pekerja dan Penerima bantuan iuran. Jadi para penunggak BPJS Kesehatan nantinya tidak akan bisa mengurus Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Mengurus Sertifikat tanah, Mengurus Paspor dan Mengurus STNK (perpanjangan).   

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, bahwasannya pengenaan sanksi ini adalah untuk meningkatkan kolektibilitas iuran dari para peserta. "Sebenarnya aturan ini sudah tertulis sejak lama, namun untuk eksekusinya bukan menjadi kewenangan dari BPJS Kesehatan". Untuk penerapan sanksi-sansi tersebut nantinya akan dibicarakan lebih dahulu secara mendalam, terutama dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan sanksi tersebut. Meskipun telah tertulis, namun eksekusinya tidak bisa langsung dilakukan. Hingga sekarang sanksi-sanksi ini masih belum bisa diterapkan.


Selain sanksi tidak terlayaninya pelayanan publik, BPJS Kesehatan kesehatan juga mempunyai cara lain guna meningkatkan partisipasi peserta agar tetap rajin untuk membayar pajak. Cara tersebut adalah dengan melakukan penagihan langsung kerumah-rumah.

Cara yang digunakan untuk menagih ini nantinya akan bertahap. Dalam penjelasannya fachmi memaparkan, bahwa langkah pertama adalah penagihan melalui telephon. Penagihan melalui telephon ini akan dilakukan selama tiga bulan. Jika dalam waktu tiga bulan, tunggakan belum terbayarkan, maka akan dilakukan penagihan secara langsung. 


Nantinya si penagih akan mengingatkan agar penunggak iuran BPJS Kesehatan ini untuk melakukan pembayaran iuran. "Nantinya akan diingatkan lagi dan diingatkan lagi hingga iuran terbayarkan," terang Fachmi. Namun semua penagihan ini nantinya akan dilakukan secara persuasif. (Yanuar Yudha)

2 comments:

Post Bottom Ad