Ojek Online Selain Plat L Di larang Melintas Di Kota Surabaya..? - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, June 11, 2019

Ojek Online Selain Plat L Di larang Melintas Di Kota Surabaya..?

Ojek Online Selain Plat L Di larang Melintas Di Kota Surabaya..?

Kabar Surabaya - Bertambahnya jumlah Ojek Online di suatu kota, rupanya menimbulkan probematika tersendiri. Di satu sisi, keberadaan ojek online seperti Grab dan Go-Jek ini sangat di butuhkan masyarakat. Namun di sisi yang lain, masih banyak juga ojek online yang sering berhenti "ngetem" menunggu penumpangnya di kawasan yang di larang untuk berhenti (parkir).



Keberadaan para driver Ojek yang kebanyakan masih sering parkir di tempat terlarang inilah yang akhirnya mendasari Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengeluarkan suatu himbauan. Himbauan ini di tujukan kepada warga Kota Surabaya, agar memilih ojek online yang ber-nomor polisi L jika akan memesannya. 

Himbauan dari Dihub ini ter-publish di fanpage Facebook Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Bunyi dari himbauan itu adalah "Buat Konco Dishub yang sering melakukan perjalanan dengan menggunakan Ojek Online, mulai sekarang pilih ojek online yang sesuai dengan kota berada saat ini ya. Untuk konco Dishub yang berada di Kota Surabaya bisa menggunakan ojek online ber-plat L. Hal ini bertujuan supaya jalan tidak macet, dikarenakan ojek online yang menunggu penumpang di pinggir jalan atau di rambu larangan berhenti. Dari kita untuk kita".



Sontak saja himbauan dari Dishub Kota Surabaya ini menuai banyak komentar dari para netizen. banyak di antara para netizen ini yang meng-kritik himbauan dari Dishub tersebut. Para netizen juga merasa bingung dengan adanya himbauan ini. "Lah semuanya-kan dari aplikasi..., kita juga ga bisa milih plat nomor yang akan kita naikin, kalau dapat kendaraan dengan Plat nomor selain L terus, gimana...masak mau kita cancel terus..?," keluh salah satu netizen.

Irvan Wahyudrajad selaku Kepala Dishub Kota Surabaya menjelaskan bahwa himbauan ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi beban kota akibat kendaraan dari luar kota yang masuk ke dalam Kota surabaya. 



"Beban kota" yang di maksud dalam himbauan ini adalah adanya kemacetan dan kepadatan lalu-lintas akibat driver ojek online yang berhenti (ngetem) di tempat yang tidak semestinya. Menurut Dishub Kota Surabaya, saat ini masih banyak para driver dari luar kota yang tidak memiliki garasi dan sering berhenti di bawah rambu larangan untuk berhenti.

"Banyak Ojek Online yang ngetem tidak pada tempatnya, seperti di kawasan PTC dan Stasiun Gubeng Surabaya. Meskipun sudah di tertibkan, mereka kembali lagi, bahkan jumlahnya lebih banyak lagi. Kalau Plat L bisa memenuhi kuota Ojek Online di Kota Surabaya, mengapa plat dari luar kota terus masuk dan menimbulkan masalah baru, seperti kemacatan" papar Irvan.



Namun Irvan menegaskan bahwa ini hanyalah sebagai himbauan saja. Artinya masih belum di putuskan apakah nantinya akan meningkat menjadi peraturan daerah. "Intinnya adalah agar lalu lintas menjadi semakin lancar dengan mengurangi beban kemacetan yang ada selama ini" pungkasnya. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad