Pelaku Beg4l Payud4dara Ditangkap Warga Surabaya Seusai Menjalankan Aksinya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, September 24, 2025

Pelaku Beg4l Payud4dara Ditangkap Warga Surabaya Seusai Menjalankan Aksinya

Pelaku Beg4l Payud4dara Ditangkap Warga Surabaya Seusai Menjalankan Aksinya


Kabar Surabaya – Suasana Jalan Kesatrian, Karangpilang, Surabaya, mendadak mencekam pada Rabu (17/9) malam. Sorotan lampu jalan, teriakan warga, dan suara tangisan pecah ketika seorang pemuda pelaku pelecehan seksual berhasil diringkus massa. Pemuda itu, Bujang Ari Kurniawan (24), menangis keras seolah meminta ampun, sementara puluhan pasang mata menatap tajam penuh amarah.



Menurut kesaksian Yani, penjaga warung Madura di sekitar lokasi, kejadian itu bermula saat AF (19), mahasiswi asal Taman, Sidoarjo, tengah melaju pulang dari kampus dengan motor Honda Beat. Tanpa diduga, tubuhnya menjadi sasaran tangan jahil pelaku. “Dadanya diremas, korban kaget dan langsung berteriak,” ujar Yani dengan wajah geram.


Tak tinggal diam, korban langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran bak adegan film berlangsung dari depan fitness di Jalan Mastrip hingga ke Jalan Kesatrian Kompleks Marinir. Namun di tengah keberanian itu, korban terjatuh setelah motornya menabrak kendaraan lain di dekat gapura. “Korban teriak ‘copet, Pak! copet!’ sambil menunjuk pelaku,” lanjut Yani.


Teriakan itu sontak membakar amarah warga. Mereka berhamburan keluar, mengejar, dan akhirnya menangkap Bujang. Di bawah sorot lampu jalan, pelaku meringkuk, menangis keras, sementara korban masih terguncang, menahan sakit dan air mata. “Perempuannya nangis-nangis bilang dadanya dipegang. Pelaku langsung ditangkap warga,” kata Yani.


/div>

Di hadapan penyidik Mapolsek Karangpilang, Bujang mengaku perbuatannya bukan yang pertama. Ia telah melakukan aksi serupa di Kebraon, Wiyung, Surabaya, serta Taman, Sidoarjo. “Ini yang ketiga kali. Saya puas saja, Pak. Saya tertarik karena body-nya seksi. Saya belum menikah,” ucapnya tanpa penyesalan, memantik amarah masyarakat yang mendengar.


Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Ipda Lutfi, menegaskan pihaknya telah menahan pelaku. “Kasusnya kami yang menangani,” ujarnya singkat.


Atas perbuatannya, Bujang dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman penjara membayanginya, antara 9 hingga 12 tahun, menjadi akhir yang kelam dari aksi bejatnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad