Biaya Mamin Di APBD Kota Surabaya Mencapai 15.3 Milyar...?, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya
Kabar Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikapnya: setiap rupiah uang rakyat dikelola transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Isu pemborosan yang belakangan beredar — mulai dari anggaran makan-minum (mamin), perjalanan dinas luar negeri, hingga pinjaman daerah — ditepis mentah-mentah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, berdiri di garis depan menjelaskan fakta sesungguhnya. “Anggaran mamin itu murni untuk kegiatan kemasyarakatan. Saat ada tamu kepala daerah, acara bersama masyarakat, barulah keluar anggaran itu. Bahkan rapat internal pemkot tidak ada anggaran mamin,” tegas Fikser, Kamis (25/9/2025).
Sorotan publik terhadap perjalanan dinas luar negeri pun dijawab tegas. Fikser menyebut sejak pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya tidak lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas luar negeri kecuali seluruh biaya ditanggung penyelenggara. “Kita punya kerja sama sister city dengan 25 kota dunia, tetapi yang dikirim pun tenaga teknis seperti guru atau tenaga medis, bukan pejabat. Sesuai arahan Pak Wali Kota Eri Cahyadi, tahun 2025 anggaran dinas luar negeri dihapuskan,” ungkapnya.
/div>
Isu paling panas soal pinjaman daerah melalui Bank Jatim berbunga 13,7 persen pun tak luput dari klarifikasi. “Itu tidak benar. Kita sudah negosiasi sehingga suku bunga jauh lebih rendah, bahkan di bawah 6 persen. Pinjaman ini tanpa jaminan dan sudah dikonsultasikan ke Kemendagri serta Kemenkeu,” kata Fikser.
Ia menegaskan, pinjaman itu sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti rumah sakit dan fasilitas publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. “Selain APBD, kita juga menggunakan skema kerja sama investor maupun KPBU. Tidak semua mengandalkan pinjaman,” ujarnya.
Fikser menutup dengan pernyataan keras: “Setiap rupiah dihitung, setiap kebijakan dikaji. Pembangunan Surabaya harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi. Itulah komitmen kami.”

No comments:
Post a Comment