KPU : Calon Positif COVID-19 Bisa Diganti Orang Lain
Kabar Surabaya - Kurang tiga bulan lagi hampir seluruh Kabupaten / Kota di Indonesia ini akan melakukan pemilihan kepala daerah setempat (Pilkada). Jika Pilkada ini dilaksanakan sesuai dengan rencana, maka pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, masyarakat akan berbondong-bondong menuju ke bilik suara guna memberikan suaranya. Saat inipun KPU sudah menutup pendaftaran calon bakal pimpinan daerah. Hal ini berarti tahapan selanjutnya seperti kampanye, debat dan pencoblosan bisa segera berjalan.
Pilkada kali ini akan terlaksana di tengah Pandemi Virus COVID-19. Hal inilah yang akhirnya membuat beberapa pihak mengusulkan agar kegiatan Pilkada ini bisa ditunda pelaksanaannya. Namun sepertinya pihak KPU masih belum memberikan keputusan mengenai penundaan jadwal tersebut, dengan kata lain, Pilkada masih akan berjalan seperti waktu yang telah dijadwalkan.
Ke-13 kepala daerah yang terpapar COVID-19 tersebut adalah Kota Sibolga, Serdang Bedagai, Kepulauan Meranti, Sidoarjo, Kota Surabaya, Malang, Berau, Nunukan, Bolaang Mongondow, Yahukimo, Sorong Selatan, Manokwari Selatan. Mengingat ada banyak calon pimpinan daerah yang terinfeksi oleh Virus Corona ini, maka KPU ,mengeluarkan peraturan dengan nomor : 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Peraturan tersebut menerarangkan kalau dalam masa waktu 14 hari setelah calon ditetapkan, dan calon yang bersangkutan masih berstatus positif COVID-19, maka calon bisa dgantikan dengan orang lain. Nantinya usulan pergantian calon ini dilakukan oleh partai pendukung dengan mengubah/merevisi surat pencalonannya.
Untuk Kota Surabaya sendiri, calon yang dinyatakan Positif COVID-19 adalah Machfud Arifin. Mantan Kapolda Jatim ini diketahui diusung oleh sekitar 8 partai dalam Pilwali Kota Surabaya mendatang. Machfus Arufin telah menggandeng Mujiaman selaku wakil Walikota dalam perhelatan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. (yyan)
No comments:
Post a Comment