Terbaru !!!, KPU Telah Siapkan Jadwal Pilpres Putaran Kedua
Kabar Surabaya - Jadwal Putaran Kedua Pilpres 2024 yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia dapat dilihat dalam rancangan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, jadwal ini merupakan langkah yang diambil untuk mematuhi ketentuan undang-undang terkait penyelenggaraan Pilpres.
Dalam rancangan tersebut, pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024. Selanjutnya, pasangan calon (paslon) akan diberikan waktu untuk melakukan kampanye dalam rentang tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Setelah periode kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.
Hari pemungutan suara untuk Putaran Kedua Pilpres 2024 dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan masa penghitungan suara berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Juni 2024. Selanjutnya, dari tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Idham Holik menegaskan bahwa semua jadwal tersebut bersifat tentatif dan sangat bergantung pada hasil pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
17 Mei - 12 Juni 2024: Pemutakhiran data pemilih
2-22 Juni 2024: Masa kampanye
23-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
No comments:
Post a Comment