Polemik Sirekap KPU, Benarkah Terhubung Dengan Alibaba - RRC..?, Ini Faktanya... - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, February 19, 2024

Polemik Sirekap KPU, Benarkah Terhubung Dengan Alibaba - RRC..?, Ini Faktanya...

Polemik Sirekap KPU, Benarkah Terhubung Dengan Alibaba - RRC..?, Ini Faktanya...


Kabar Surabaya - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh berbagai anomali dalam penghitungan suara melalui sistem rekapitulasi online Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama melibatkan sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.


Dalam menghadapi serangkaian kejanggalan tersebut, berbagai pihak mulai melakukan pengecekan secara menyeluruh antara data C1 Hasil dengan tabulasi yang terdapat di pemilu2024.kpu.go.id. KPU sendiri telah memberikan klarifikasi terkait kesalahan yang terjadi, menyebutkan bahwa kesalahan tersebut disebabkan oleh ketidaksempurnaan pembacaan (optical character recognition/OCR) dokumen C1 yang diunggah melalui Sirekap, terjadi pada 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS).



Menyikapi temuan ini, Cyberity, sebuah komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data di Indonesia, melakukan investigasi gabungan untuk menggali lebih dalam terkait sistem keamanan dari aplikasi Sirekap (sirekap-web.kpu.go.id) dan pemilu2024.kpu.go.id. Arif 'Bangaip' Kurniawan, Ketua Cyberity, menyampaikan hasil temuan berikut:

  1. Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud dengan server berlokasi di RRC, Perancis, dan Singapura.
  2. Layanan cloud tersebut dikelola oleh penyedia internet (ISP) terkemuka, Alibaba.
  3. Data dan lalu lintas email pada dua lokasi tersebut ditempatkan dan diatur di luar negeri, khususnya di RRC.
  4. Terdapat celah keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.
  5. Ketidakstabilan aplikasi Sirekap dan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara serta Manajemen Relawan terjadi pada masa krusial, yaitu selama pemilu dan beberapa hari setelahnya.

Berdasarkan temuan ini, Cyberity menyatakan beberapa poin penting:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), data penting seperti data pemilu yang terkait dengan sektor publik dan dana publik seharusnya diatur dan berada di Indonesia.
  • Kejanggalan-kejanggalan dalam sistem IT KPU bukanlah hal baru, dan tindakan untuk mengatasi masalah ini belum terlihat dari pihak KPU. Publik menuntut agar KPU memperlihatkan audit keamanan IT mereka secara transparan.
  • Untuk mendukung Pemilu 2024 yang jujur, transparan, dan adil, Cyberity meminta KPU agar secara terbuka memperlihatkan hasil audit keamanan sistem dan perlindungan data WNI, dengan tujuan menghindari timbulnya keresahan di masyarakat.
  • Cyberity, sebagai komunitas yang peduli terhadap isu keamanan siber dan perlindungan data, memainkan peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan kritis terkait dengan keamanan sistem elektoral di Indonesia.

  • No comments:

    Post a Comment

    Post Bottom Ad