Daftar 10 TPS Surabaya yang Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, February 17, 2024

Daftar 10 TPS Surabaya yang Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Daftar 10 TPS Surabaya yang Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang


Kabar Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya telah mengusulkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya. Rencana pelaksanaannya akan ditetapkan melalui rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.


Menurut Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, dari 10 TPS yang diusulkan untuk diulang, delapan TPS berada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kota Surabaya.



Adapun TPS yang direkomendasikan untuk diulang melibatkan sejumlah wilayah, termasuk TPS 10 Kelurahan Asemrowo, TPS 2 dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, TPS 6 Kelurahan Balongsari, serta TPS 2, 35, dan 15 Kelurahan Dukuh Pakis. Bawaslu menyarankan PSU hanya diperlukan untuk pemilihan calon legislatif DPRD Kota Surabaya di TPS 10 Kelurahan Asemrowo, TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, TPS 6 Kelurahan Balongsari, serta TPS 2, 35, dan 15 Kelurahan Dukuh Pakis. Rekomendasi ini disampaikan karena surat suara caleg tingkat dua atau DPRD Kota Surabaya di delapan TPS tersebut terdapat surat suara caleg dari Dapil 5 Kota Surabaya.


Di sisi lain, TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan direkomendasikan untuk dilakukan PSU pada semua tingkatan pemilihan, mencakup pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif tingkat provinsi dan kota, serta calon dewan perwakilan daerah (DPD). Keputusan ini diambil karena petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di kedua TPS tersebut menghentikan seluruh proses pencoblosan saat penyelenggaraan pemilu.


Bawaslu Kota Surabaya juga merekomendasikan PSU untuk dua TPS di Kecamatan Gayungan Surabaya karena terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB), maupun daftar pemilih khusus (DPK). TPS yang dimaksud adalah TPS 2 Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, yang diusulkan untuk PSU menyeluruh pada tingkatan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif tingkat provinsi dan kota, serta calon DPD.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad