4 Hari lagi, 10 TPS Di Surabaya Ini Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, February 21, 2024

4 Hari lagi, 10 TPS Di Surabaya Ini Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

4 Hari lagi, 10 TPS Di Surabaya Ini Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang


Kabar Surabaya - Nur Syamsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, mengumumkan rencana untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kota Surabaya. PSU ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir pekan ini, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2024.

"Jumlah PSU yang akan kami lakukan adalah di 10 TPS se-Surabaya," ungkap Nur Syamsi pada hari Senin, 19 Februari 2024.


Dilaksanakannya PSU pada tanggal 24 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan yang memperbolehkan PSU dilakukan hingga 10 hari setelah pemungutan suara utama pada tanggal 14 Februari.

"Insya Allah, pada tanggal 24 Februari, hari terakhir sesuai batasan 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, PSU akan kami lakukan. Namun, ini masih perlu persetujuan dari pimpinan," terangnya.


Saat ini, pihak KPU Surabaya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI mengenai pelaksanaan PSU tersebut. Keputusan ini akan menentukan apakah PSU akan disetujui atau bahkan mungkin dilaksanakan lebih cepat setelah diajukan.


"Kami masih menunggu hasil keputusan dari KPU RI. Apakah nantinya disetujui atau mungkin dilaksanakan lebih cepat setelah diajukan," tambah Syamsi.


KPU Surabaya juga menunggu hasil laporan terkait pengadaan logistik PSU, yang bukan berada di bawah kendali KPU. Nur Syamsi berharap agar PSU dapat disetujui dan berjalan dengan lancar pada hari terakhir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Mudah-mudahan terlaksana dengan baik. Itu hari terakhir, mudah-mudahan terlaksana dengan baik," harapnya.


Meskipun ada 10 TPS yang akan melangsungkan PSU, proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang tetap dilakukan. Proses ini telah dimulai di tingkat kecamatan sejak hari Sabtu, dengan kebanyakan kecamatan memulai proses tersebut pada hari Minggu.


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya merekomendasikan PSU untuk 10 TPS dari 4 kecamatan berbeda. Namun, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya, Eko Rinda, menyebutkan bahwa dari 10 TPS yang direkomendasikan, ada perubahan. TPS 54 Tandes tidak jadi masuk dalam PSU karena adanya surat suara dari Dapil dua yang tercampur. Pemilu tetap dilanjutkan dengan surat suara Dapil lima saja, dan TPS 54 tetap dianggap sah.


Terdapat satu TPS Dapil 5, yaitu TPS 27 Kelurahan Simolawang, yang harus melaksanakan PSU karena terdapat masalah pada pemberitahuan atau undangan pemilih yang seharusnya menggunakan hak pilihnya.

"Ketika pemilik undangan yang seharusnya memilih di situ, ketika datang surat undangan sudah ada di sana. Sudah terpakai dan digunakan hak pilihnya. Nah, orang lain itu siapa tidak tahu. Dia yang seharusnya punya hak pilih jadi gak bisa," jelas Eko Rinda.


Berikut detail 10 TPS yang akan melaksanakan PSU:

8 TPS Dapil 5 DPRD Surabaya, termasuk TPS 10 Kelurahan Asemrowo, TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, TPS 6 Kelurahan Balongsari, TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis.


2 TPS di Kecamatan Gayungan, yaitu TPS 2 Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Menanggal.

Rekomendasi PSU ini diberikan oleh Bawaslu Surabaya berdasarkan pelanggaran aturan, seperti tercampurnya surat suara dan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun demikian, proses pemilihan umum tetap dilanjutkan, dan KPU Surabaya berharap agar PSU dapat disetujui dan berjalan dengan baik.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad