Ini Syarat Anyar Untuk Perekaman KTP Baru Dispendukcapil Surabaya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, August 5, 2020

Ini Syarat Anyar Untuk Perekaman KTP Baru Dispendukcapil Surabaya


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ini pernah ditutup selama dua kali akibat beberapa pegawainya yang dinyatakan Positif COVID-19. Bahkan Kepala Dinasnya juga sempat dinyatakan Positif Covid-19 meskipun akhirnya sekarang telah dinyatakan sembuh.


Dengan ditutupnya kantor Dispendukcapil ini otomatis warga Kota Surabaya tidak bisa melakukan permohonan pembuatan E-KTP baru. Hal ini dikarenakan proses pembuatan E-KTP baru harus melalui tahapan perekaman data. Perekaman data ini dilakukan dengan merekam sidik jari dan retina mata. Karena harus melibatkan sentuhan fisik inilah yang akhirnya Dispendukcapil Kota Surabaya benar-benar harus memikirkan cara supaya perekaman data tetap lancar, namun tidak terjadi penularan Virus Coroan di lokasi perekaman data.

Selama Kantor Dispendukcapil tutup, banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan tidak bisa membuat E-KTP. Apalagi saat tahun ajaran baru ini dimana biasanya E-KTP sangat diperlukan. Oleh karena itu saat ini kantor Dispendukcapil Kota Surabaya telah resmi membuka kembali aktivitasnya untuk melakukan perekaman data guna pembuatan E-KTP baru.

Untuk proses perekaman data ini, masyarakat nantinya tidak harus datang ke kantor Dispendukcapil Kota Surabaya. Karena selain kantor Dispendukcapil yang ada di Siola, beberapa kantor Kecamatan juga membuka layanan perekaman E-KTP. Beberpa Kantor Kecamtan yang bisa melayani Perekaman Data ini adalah : Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Bulak, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Tandes, Kecamatan Tenggilis Mejoyo dan terakhir Kecamatan Gayungan.

Jadi bagi masyarakat yang tinggal dikawasan kantor Kecamatan tersebut tidak perlu harus jauh-jauh ke kantor Dispendukcpil Siola. Karena kantor Kecamatan tersebut juga bisa melakukan Perekaman Data untuk E-KTP baru.


Namun untuk saat ini bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman data pembuatan E-KTP baru harus terlebih dahulu mendaftar secara online melalui https://ssw.surabaya.go.id/anjungan/ Karena Kota Surabaya saat ini masih dalam keadaan Zona Merah, maka permohonan Perekaman data untuk pembuatan E-KTP baru ini hanya dibatasi 10 pemohon saja.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal kedatangan untuk melakukan perekaman data E-KTP. Pastikan anda datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam nomor antrian. Usahakan datang 15 menit sebelumnya guna melakukan pengecekan data.

Bagi para pengantar tidak akan diperbolehkan untuk memasuki ruang tunggu, kecuali bagi penyandang disabilitas. Hal ini agar pemohon bisa menjaga jarak antar satu dengan lainnya. Selain itu para pemohon E-KTP ini harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya, yaitu :
Wajib gunakan masker, Wajib mencuci tangan, Pengecekan suhu tubuh, Terapkan physical distancing.

Setelah melakukan perekaman data ini, para pemohon akan mendapatkan E-Kitir yang bisa digunakan untuk memantau sampai dimana perkembangan permohonan E-KTP. Jadi tidak perlu datang terus ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dispendukcapil Siola untuk menanyakan progres E-KTP. Cukup dipantau lewat online saja. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad