Awal Tahun Depan Kota Surabaya Terapkan Tilang Online CCTV - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, December 28, 2019

Awal Tahun Depan Kota Surabaya Terapkan Tilang Online CCTV

Awal Tahun Depan Kota Surabaya Terapkan Tilang Online CCTV

Kabar Surabaya - Tingkat kecelakaan lalu-lintas di Kota Surabaya, telah menunjukkan grafik yang menurun. Namun pemerintah Kota Surabaya untuk menurunkan lagi jumlah angka kecelakaan yang ada di jalan raya. Salah satu faktor penyebab kecelakaan yang ada di jalan raya adalah tindakan pengemudi kendaraan yang lalai terhadap peraturan lalu-lintas yang ada. Hal sepele seperti melanggar marka atau melanggar lampu merah adalah penyebab kecelakaan yang paling banyak terjadi.


Untuk menekan angka pelanggaran lalu-lintas ini, Pemerintah Kota Surabaya telah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak terkait, yaitu Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kerjasama yang dilakukan ini adalah untuk menerapkan Tilang Elektronik / Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Pada prakteknya, sistim Tilang Elektronik ini akan dilakukan dengan menggunakan CCTV (Kamera elektronik) yang telah tersebar di beberapa titik di Kota Surabaya. Titik-tittik yang menjadi lokasi dari CCTV khusus ini adalah lokasi yang di tengarai banyak sekali terjadi kasus pelanggaran lalu-lintas. Pelanggaran yang sering terjadi adalah melanggar marka, melanggar lampu merah, melanggar batas kecepatan, melawan arus kendaraan, tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta berkendara dengan menggunakan hanphone.


CCTV khusus yang telah dimiliki oleh Kota Surabaya ini  dianggap layak dan mampu untuk menjalankan Tilang Elektronik. CCTV ini telah dilengkapi dengan sistem Face Recognition yang bisa mengenali wajah pengemudi dan meng-capture nopol kendaraan, meskipun kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan 80km/jam. Data yang terekam di CCTV akan lengsung terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Umum (Dispendukcapil) Kota Surabaya, sehingga bisa langsung diketahui identitas dari pengemudi kendaraan yang melanggar lalu-lintas tersebut. 

Alur dari Tilang Elektronik ini cukup mudah. Apabila CCTV telah menangkap gambar pelanggaran lalu lintas (wajah pengemudi dan nopol kendaraan), maka pihak Kepolisian akan mengirimkan Surat Konfirmasi ke-alamat yang tertera pada STNK.

Surat Konfirmasi ini berisikan data mengenai jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, foto wajah pengendara dan nopol kendaraan. Surat Konfirmasi ini juga dilengkapi dengan barcode yang bisa di akses melalui www.etle.jatim.polri.go.id. 


Setelah Surat Konfirmasi diterima, maka pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Mall Pelayanan publik Siola atau Pos Penegakan hukum (Pos Gakkum) yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya.

Setelah pemilik kendaraan datang, petugas baru akan menerbitkan surat tilang dan menginput data yang ada. Di sini pemilik kendaraan mempunyai dua pilihan, yaitu mau menerima kesalahan atau mau melakukan sanggahan. 


Apabila menerima kesalahan maka bisa langsung melakukan pembayaran denda ke Bank BRI melalui kode yang diberikan. Pembayaran ini bisa setoran tunai, transfer ataupun m-banking. Namun jika pengendara ingin melakukan sanggahan/keberatan, bisa menghubungi nomor yang tertulis pada Surat Konfirmasi untuk kemudian mengikuti persidangan di Pengadilan negeri Kota Surabaya.

E-Tilang ini bukan hanya berlaku bagi warga Kota Surabaya, namun juga berlaku bagi warga luar Kota Surabaya yang melakukan pelanggaran di Kota Pahlawan ini. Sama seperti halnya warga Kota surabaya, jika kedapatan melanggar, akan diberikan Surat Konfirmasi yang akan dikirim ke alamat rumah pengendara. 


Apabila pengendara luar kota ini mau menerima kesalahan, maka bisa langsung membayar denda di kota asal. Namun jika melakukan sanggahan ,maka harus mengikuti sidang di pengadilan Negeri Kota Surabaya. 

Untuk motor yang telah pindah kepemilikan namun STNK masih belum ganti identitas, maka Surat Konfirmasi tetap akan di kirim ke alamat sesuai dengan yang tertera di STNK. Namun pemilik asal bisa melakukan pemblokiran terhadap STNK-nya, sehingga pada saat perpanjangan nanti pemilik baru akan mengetahui sebabnya mengapa STNK-nya terblokir.

Setelah Surat Konfirmasi tersebut diterima, nama yang tertera di STNK wajib melakukan konfirmasi di tempat yang telah di tentukan maksimal 10 hari. Apabila dalam waktu 10 hari tidak melakukan konfrimasi atau setelah 15 hari tidak melakukan pembayaran denda, maka STNK otomatis akan di blokir. 


Untuk membuka blokir ini, pengendara harus mendatangi Pos Gakkum yang berada di Mall Pelayanan Publik Siola atau yang berada di Polres Tanjung perak Kota Surabaya.

Jadi, mulai sekarang patuhi rambu-rambu lalu-lintas yang ada, meskipun tidak ada pihak Kepolisian yang bertugas, karena sekarang perjalanan anda telah terpantau oleh CCTV dengan jelas. (Yanuar Yudha)   

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad