Solusi Zonasi Ala Dinas Pendidikan Kota Surabaya - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, June 20, 2019

Solusi Zonasi Ala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Solusi Zonasi Ala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Kabar Surabaya - Ketidak-puasan orang tua siswa atas pelaksanaan Sistim Zonasi masih berlanjut sampai kemarin malam. Bahkan hari ini masih terjadi aksi demo di Jalan Jagir Kota Surabaya untuk memprotes kebijakan yang di anggap merugian ini. 



Hingga kemarin malam, perundingan hingga kesepakatan telah di laksanakan antara Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan para orang tua siswa. Sebanyak 150 orang tua siswa yang menamakan kelompoknya sebagai Komunitas Orang Tua Peduli Pendidikan (KOMPAK) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Tujuan kedatangan mereka ke kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini adalah untuk melakukan aksi damai. Mereka menyatakan menolak Sistim Zonasi yang di anggap merugikan. Hal ini di karenakan penentuan masuk ke sekolah negeri hanya berdasarkan jarak saja. Sedangkan nilai UN sudah tidak di pertimbangkan lagi.


Pada pertemuan dengan perwakilan Dinas Pendidikan, di sepakati beberapa point, diantaranya :

1.  Menyepakati bahwa proses PPDB 2019 dengan sistim Zonasi  ini agar berjalan terlebih dahulu.

2.  Untuk siswa yang tidak diterima pada jalur zonasi akan dibuka PPDB jalur penambahan kuota baru (khusus bagi siswa yang telah terdaftar sebelumnya).

3.  Penambahan jumlah siswa di dalam kelas yang awalnya 32 siswa menjadi 38 siswa per-kelas..

4.  Komposisi penilaian untuk jalur penambahan kuota adalah 70% di ambil dari nilai Unas + 30 % di hitung dari jarak rumah ke sekolah tujuan.

Dengan adanya kesepakatan ini, para perwakilan orang tua siswa meminta server PPDB online yang masih aktif agar di hentikan sementara. 


Iksan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan bahwa mengatakan, bahwa pada hari Senin (24 Juni 2019) proses PPDB akan di buka lagi. Namun proses ini hanya akan menerima siswa yang posisinya tergeser karena jarak sekolah dan rumahnya terlalu jauh.

Seleksi jalur penambahan PPDB ini akan di dasarkan pada nilai UN siswa. Namun siswa yang bisa masuk di sistim penambahan PPDB ini hanya siswa yang telah mendaftar namun tergeser posisinya. Nantinya jalur penambahan kuota ini akan bisa menampung kurang lebih 4800 siswa.


Iksan juga menegaskan bahwa PPDB dengan Sistim Zonasi ini tidak bisa di hapuskan , karena sudah menjadi Peraturan Menteri 51 tahun 2018. Kalau daerah menolak Sistim Zonasi bisa terkena sanksi (Yanuar Yudha). 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad