- Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, October 28, 2025

Pasang Tenda Hajatan di Jalan Surabaya Kini Wajib Izin, Tanpa Izin Bisa Didenda Rp50 Juta


Kabar Surabaya - Warga Surabaya kini harus lebih berhati-hati sebelum mendirikan tenda hajatan di jalan raya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan yang menggunakan badan jalan. Jika melanggar, siap-siap terkena denda hingga Rp50 juta.



Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga agar fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.

“Tenda hajatan di Surabaya sudah kami sampaikan, harus memiliki izin. Dan izin tersebut tidak bisa diberikan secara langsung, harus melalui pengajuan dengan pengantar dari RT, RW, dan lurah,” ujar Eri, Senin (27/10/2025).


Walikota Eri menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin sebelum ada surat pengantar yang disetujui oleh perangkat lingkungan.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin sebelum ada pengantar dari RT, RW, dan lurah,” tambahnya.


Pengajuan Izin Minimal 7 Hari Sebelum Acara

Eri menjelaskan, pengajuan izin tenda hajatan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum acara digelar. Langkah ini bertujuan agar pihak terkait dapat memberi pengumuman kepada masyarakat mengenai penutupan jalan yang akan dilakukan.

/div>

“Kalau menutup jalan, harus ada pengumuman paling lambat tujuh hari sebelumnya, supaya warga tahu ada acara di lokasi tersebut. Penutupan pun akan dibatasi sesuai izin, misalnya hanya sebagian jalan,” paparnya.


Dalam surat izin nantinya juga akan tercantum detail luas jalan yang boleh digunakan untuk tenda hajatan.

“Di surat izin akan dijelaskan berapa meter bagian jalan yang bisa dipakai, bisa satu meter, setengah meter, atau seluruhnya, tergantung kondisi dan kesepakatan,” kata Eri.


Tanpa Izin Bisa Didenda Rp50 Juta

Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang nekat mendirikan tenda tanpa izin resmi. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp50 juta.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai dengan Rp50 juta,” tegas Eri.


Melalui aturan ini, Pemkot berharap warga tetap bisa menggelar acara dengan tertib tanpa mengganggu hak pengguna jalan lain.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad