Wali Kota Surabaya Pertimbangkan Parkir Menjadi Berbayar di Minimarket - Kabar Surabaya

Monday, June 16, 2025

demo-image

Wali Kota Surabaya Pertimbangkan Parkir Menjadi Berbayar di Minimarket

juru-parkir-liar-di-minimarket-di-pekanbaru-raja-detikcom_169
Wali Kota Surabaya Pertimbangkan Parkir Menjadi Berbayar di Minimarket


Kabar Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya tengah mengevaluasi kebijakan parkir gratis di minimarket dan toko-toko modern. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya setoran pajak parkir dari sejumlah tempat usaha, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Saya benar-benar terkejut. Ada minimarket yang buka 24 jam, tapi cuma setor pajak parkir Rp 175 ribu per bulan. Itu sangat tidak masuk akal," kata Eri, Minggu (15/6/2025).



Kondisi itu mendorong Pemkot Surabaya untuk segera memanggil para pelaku usaha toko modern dan membahas ulang skema pengelolaan parkir yang lebih adil dan transparan. Tidak menutup kemungkinan, parkir berbayar akan kembali diterapkan di minimarket, namun dengan sistem yang lebih jujur dan profesional.


Eri menyampaikan, bila parkir dikelola tanpa sistem yang jelas, maka potensi pendapatan daerah bisa hilang begitu saja. Karena itu, dia mendorong agar setiap tempat usaha menyediakan juru parkir resmi yang bertugas mencatat kendaraan masuk dan keluar secara rutin, dan melaporkan data tersebut secara berkala.

"Jika parkir digratiskan, sulit memastikan berapa kendaraan yang benar-benar parkir. Akhirnya, pajak yang dibayarkan tidak mencerminkan realita. Kita ingin sistem parkir yang transparan dan akuntabel agar pendapatan daerah bisa optimal," jelasnya.


Dalam catatannya, banyak toko modern di Surabaya hanya membayar pajak parkir di kisaran Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran, setiap tempat usaha yang menyediakan layanan parkir wajib membayar pajak 10% dari total pendapatan parkir bulanan.


/div>

Dengan perhitungan sederhana, Eri menyebut bahwa jika sebuah minimarket membayar pajak Rp 250 ribu per bulan, maka omzet parkirnya hanya sekitar Rp 2,5 juta per bulan, atau sekitar Rp 83 ribu per hari. Dengan tarif mobil Rp 5 ribu, itu berarti hanya sekitar 16 mobil yang parkir per hari, belum termasuk sepeda motor.

"Angka-angka itu tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Saya yakin kendaraan yang parkir jauh lebih banyak. Maka perlu ada skema baru yang menjamin keadilan dan transparansi,” tegas Eri.


Eri menambahkan bahwa sistem parkir yang dikelola secara profesional akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, yang bisa memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) secara lebih maksimal dan tepat sasaran.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *