Hukuman Jam Malam Bukan hanya Untuk Anak, Orang Tua Juga Bakal dapat Hukuman Khusus
Kabar Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi anak-anak. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, yang mulai diberlakukan pada Senin (23/6/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Eri menegaskan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah tanpa pengawasan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif lingkungan malam, seperti pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta potensi terlibat dalam tindakan kekerasan.
"Aturan ini untuk menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, narkoba, dan berbagai bentuk kekerasan. Kami ingin masa depan mereka terjaga," ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya.
Tujuan dan Harapan
Lebih jauh, Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan membatasi aktivitas malam, namun juga untuk mendukung anak-anak dalam menjaga pola belajar yang sehat dan waktu istirahat yang cukup.
Pengecualian Aktivitas
Meski demikian, Eri menyatakan ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan dalam SE ini. Anak-anak masih dapat berada di luar rumah dalam kondisi tertentu, seperti:
- Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan formal
- Menghadiri acara keagamaan atau kegiatan sosial resmi
- Dalam kondisi darurat seperti bencana atau keperluan kesehatan mendesak
-
/div>
“Kunci dari pengecualian ini adalah adanya izin dan pengawasan dari orangtua atau wali,” tegasnya.
Lokasi yang Dilarang
Dalam aturan ini juga disebutkan secara rinci lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat berkegiatan oleh anak-anak pada malam hari, di antaranya:
- Warung kopi atau tempat tongkrongan
- Warnet dan penyedia permainan daring (game online)
- Area jalanan yang rawan kriminalitas
- Komunitas atau lingkungan yang membahayakan keselamatan dan moral anak
Tindakan dan Sanksi
Eri menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penegakan aturan ini akan bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar akan dibawa untuk dibina, bukan dihukum secara represif.
“Anak yang kedapatan melanggar akan ditangani secara manusiawi, kami akan panggil orangtuanya dan lakukan pembinaan bersama,” ungkapnya.
Orangtua yang terbukti membiarkan anaknya melanggar aturan ini juga tidak luput dari perhatian. Mereka akan diwajibkan mengikuti program parenting, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengasuhan anak. Pemantauan terhadap orangtua dan anak nantinya dilakukan oleh ketua RW, ketua RT, kader Surabaya Hebat, serta pihak kelurahan dan kecamatan.
No comments:
Post a Comment