Anak Pelanggar Jam Malam Akan Dididik 7 Hari Melalui Program Terpadu Edukatif dan Psikologis
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) resmi mengimplementasikan kebijakan pembinaan intensif terhadap anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh mencegah kenakalan remaja dan memperkuat pengawasan orang tua.
Jam Malam untuk Anak: Pencegahan Bukan Hukuman
Kebijakan jam malam mulai berlaku untuk anak usia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. DP3APPKB memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan persuasif. Anak-anak yang terjaring dalam patroli malam oleh Satpol PP tidak langsung dikenai sanksi, melainkan diarahkan untuk mengikuti pembinaan.
Program Rumah Perubahan: 7 Hari Pembinaan Terintegrasi
Anak-anak yang terjaring akan ditempatkan dalam Program Rumah Perubahan, program khusus selama minimal tujuh hari. Di sini mereka akan mendapatkan pembinaan secara menyeluruh dari sisi:
- Mental dan psikologis
- Spiritual dan moral
- Kedisiplinan dan etika sosial
/div>
Peran Keluarga: Wajib Buat Surat Komitmen
Usai menjalani pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan, disertai persetujuan RT/RW, yang menunjukkan komitmen mereka dalam mengawasi dan membimbing anaknya di rumah. Ini untuk memastikan pembinaan tidak berhenti di lembaga, tetapi berlanjut dalam kehidupan sehari-hari.
DP3APPKB juga membuka ruang bagi keluarga yang memerlukan dukungan lebih lanjut untuk mendaftarkan anak mereka dalam Program Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Program ini memberikan pendidikan informal lanjutan untuk anak-anak yang membutuhkan bimbingan berkelanjutan.
Pendampingan Psikologis untuk Anak dan Orang Tua
Seluruh anak yang melanggar jam malam akan memperoleh sesi pendampingan psikologis dan psikoedukatif bersama orang tua mereka. Langkah ini penting agar orang tua memiliki pemahaman tentang pola asuh yang tepat serta cara mencegah anak kembali melakukan pelanggaran.
“Keluarga adalah elemen sentral. Maka, penguatan parenting kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting PUSPAGA,” jelas Ida.
Langkah Ke Depan: Pencegahan Holistik
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada tindakan korektif, tetapi juga membangun sistem preventif dan edukatif yang kuat. DP3APPKB akan terus melakukan sosialisasi lintas wilayah, termasuk ke sekolah dan komunitas warga, agar pemahaman terhadap pentingnya jam malam ini meluas di kalangan masyarakat.
Kesimpulan: Bersama Jaga Masa Depan Anak
Kebijakan jam malam ini bukan hanya soal pembatasan waktu, melainkan sebuah upaya kolaboratif antara pemerintah, keluarga, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda Surabaya.
No comments:
Post a Comment