Semakin Sulit Dan Mahal Biaya Pembuatan SIM Baru, Segini Kisarannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, June 22, 2023

Semakin Sulit Dan Mahal Biaya Pembuatan SIM Baru, Segini Kisarannya

Semakin Sulit Dan Mahal Biaya Pembuatan SIM Baru, Segini Kisarannya


Kabar Surabaya - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara bermotor. SIM juga harus dibawa pada saat pengendara mengemudikan kendaraannya,. Karena  dikumen tersebut membuktikan bahwa pengendara sudah memiliki kecakapan untuk mengemudikan kendaraan. SIM bisa didapatkan oleh masyarakat bila sudah memenuhi semua persyaratannya.





Aturan baru tersebut telah dituangkan ke dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9 huruf a Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021.


Adapun isi dari pasal tersebut adalah mengenai syarat administrasi penerbitan SIM perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Berikut syarat administrasi untuk penerbitan SIM sesuai Pasal 9 huruf a pada Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:


1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.





Jika aturan baru ini resmi diberlakukan, mala biaya pembuatan SIM akan lebih mahal. Untuk kursus mobil saja, saat ini biayanya sekitar Rp 600.000. Kalau untuk motor memang belum ada lembaga pelatihannya. Sedangkan untuk iuran BPJS kesehatan kelas 3 adalah Rp 25.000. Jadi, bagi anda yang ingin membuat SIM, siap-siap merogoh kocek lebih dlam lagi ya... (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad