Cara Daftar Pemutihan Tunggakan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Kabar Surabaya – Pemerintah akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memulihkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif akibat tunggakan iuran. Kebijakan ini dilakukan melalui program pemutihan tunggakan yang direncanakan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara adil dan berkelanjutan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan pada akhir tahun ini,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).
Registrasi Ulang Peserta Nonaktif
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu nantinya akan membuat kepesertaan mereka aktif kembali,” katanya.
Pemerintah, kata Muhaimin, tengah menyiapkan sistem administrasi dan prosedur teknis agar proses registrasi ulang berjalan mudah dan cepat. Nantinya, peserta yang telah terdaftar ulang bisa langsung kembali menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS.
/div>
Salah satu poin penting dari program ini adalah penghapusan atau pengalihan tanggungan tunggakan iuran peserta. Menurut Muhaimin, seluruh beban tunggakan tersebut akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan, yang telah menyiapkan integrasi pembiayaan bersama pemerintah.
“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera secara resmi,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, terutama dari kalangan pekerja informal dan keluarga kurang mampu, yang selama ini kesulitan membayar iuran bulanan akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Bagian dari Komitmen Pemerintah
Muhaimin menambahkan, program pemutihan tunggakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) agar lebih inklusif dan menjangkau seluruh warga negara.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali angka kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang sempat menurun akibat banyak peserta berhenti membayar iuran selama beberapa tahun terakhir.
“Pemerintah tidak ingin ada warga yang tidak bisa berobat hanya karena menunggak iuran. Prinsipnya, kesehatan adalah hak semua warga negara, bukan privilese bagi mereka yang mampu membayar,” tutur Muhaimin.
Dukungan dan Sosialisasi
Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan untuk mematangkan regulasi serta mekanisme pelaksanaan program pemutihan tersebut.
Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi nasional agar masyarakat memahami prosedur dan syarat registrasi ulang. Informasi lebih rinci akan diumumkan secara bertahap, termasuk tanggal pasti pelaksanaan dan kanal resmi pendaftarannya.
Program ini diharapkan menjadi momentum bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan untuk kembali memperoleh jaminan layanan medis tanpa hambatan administratif maupun finansial.

No comments:
Post a Comment