Diana Melawan Balik!!!, Pemilik Gudang Sentoso Seal Adukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim
Kabar Surabaya – Pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwan Diana, mengajukan laporan resmi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini berkaitan dengan penyegelan gudang miliknya yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025). Alasan penyegelan adalah karena bangunan tersebut belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Diana menyatakan bahwa proses pengurusan izin TDG sebenarnya telah rampung pada Rabu (30/4/2025), tetapi hingga kini Pemkot belum membuka kembali segel di gudangnya. “Sampai hari ini, izin belum juga keluar. Saya minta segel dicabut demi keadilan,” ungkapnya melalui pernyataan yang disampaikan Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Diana juga menjelaskan kronologi saat penyegelan dilakukan oleh beberapa pejabat, antara lain Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian. Menurutnya, pihak-pihak tersebut berjanji hanya akan menyegel pintu utama, sedangkan akses pegawai melalui pintu kecil tetap dibuka. Namun kenyataannya, semua pintu gudang disegel tanpa kecuali.
/div>
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan tersebut, termasuk meminta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa izin TDG sudah diajukan dan selesai diproses. “Kami berharap Bu Diana bisa kooperatif dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar laporan bisa kami tangani lebih lanjut,” tutupnya
No comments:
Post a Comment