Pemerintah Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2026, Pada Tanggal ...
Kabar Surabaya - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat yang melakukan mudik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran.
SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; serta 20/KPTS/Db/2026 itu ditandatangani oleh sejumlah pejabat terkait, yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan karena setiap musim mudik selalu terjadi peningkatan mobilitas masyarakat secara signifikan.
“Seperti halnya pada angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya maupun saat periode Natal dan Tahun Baru, diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangan tertulisnya.
/div>
Adapun kendaraan angkutan barang yang dikenakan pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan angkutan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, maupun bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Kendaraan tersebut antara lain yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengoperasian kendaraan juga harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang menunjukkan adanya kerja sama antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.
Aan menambahkan bahwa kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi wajib membawa surat muatan yang memuat informasi lengkap mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
“Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut mendapat pengecualian dari pembatasan operasional,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar sehingga perjalanan masyarakat menuju kampung halaman tetap aman dan nyaman.

No comments:
Post a Comment